JAKARTA – Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menikmati fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen, ada kewajiban krusial yang tidak boleh terlewatkan: penyampaian laporan realisasi investasi. Tanpa laporan ini, dividen yang semula dikecualikan dari objek pajak dapat berubah status menjadi terutang pajak.
Sesuai dengan regulasi terbaru dalam PMK 81/2024, laporan ini merupakan syarat mutlak agar fasilitas bebas pajak tetap berlaku. Jika kewajiban pelaporan diabaikan, maka dividen tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan dan akan dikenakan pajak secara otomatis sejak penghasilan tersebut diperoleh.
“Dividen yang tidak memenuhi ketentuan… terutang pajak penghasilan saat dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.”
— Pasal 372 PMK 81/2024
Batas Waktu dan Prosedur Pelaporan via Coretax
Wajib Pajak harus memahami bahwa laporan realisasi investasi ini wajib disampaikan secara berkala setiap tahun. Batas akhir pelaporannya adalah akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, atau paling lambat 31 Maret. Kewajiban ini harus dipenuhi secara konsisten selama tiga tahun berturut-turut sejak dividen diterima.
Proses pelaporan kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal Coretax. Wajib pajak cukup masuk ke akun masing-masing, memilih modul Layanan Wajib Pajak, kemudian mengakses menu Layanan Administrasi untuk membuat permohonan laporan.
Konsekuensi Kelalaian: Tarif PPh 10% Menanti
Kelalaian dalam melaporkan realisasi investasi membawa konsekuensi finansial yang nyata. Jika laporan tidak masuk ke sistem, WP OP wajib menyetor sendiri PPh atas dividen tersebut dengan tarif 10%. Pembayaran ini harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima.
Selain pembayaran pajak, wajib pajak juga dibebani kewajiban administratif tambahan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi sebagai bukti pelunasan pajak terutang tersebut.
Penting: Pastikan pelaporan dilakukan sebelum 31 Maret agar investasi Anda tetap memenuhi syarat pengecualian objek pajak dan terhindar dari tarif PPh 10%.















