website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Minta DJBC Himpun Bea Cukai Maksimal demi Kejar Target 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
January 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Bea Cukai Gandeng Pabrik Rokok & Akademisi UGM, Bahas Strategi Tumpas Rokok Ilegal
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus menghimpun penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai secara maksimal. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat posisi fiskal pada 2026, di tengah tekanan defisit dan kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.

“Saya mau seluruh potensi cukai yang ada dikumpulkan secara maksimal, bukan optimal. Kalau optimal itu secukupnya saja, saya mau yang sebanyak dan seluas mungkin.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Baca Juga: Jangan Keliru, Anggota Keluarga di DUK Coretax Tak Dibatasi 3 Orang

Purbaya mengingatkan ruang fiskal pemerintah sangat terbatas dan harus dikelola secara hati-hati serta tepat sasaran. Kesalahan pengambilan kebijakan berisiko menimbulkan dampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan keberlanjutan program prioritas pemerintah.

Defisit 2025 Jadi Alarm Keras

Kondisi fiskal pada akhir 2025 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Pada tahun tersebut, penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai tercatat berada di bawah target APBN, sementara belanja negara harus ditingkatkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Akibatnya, defisit anggaran melonjak hingga 2,92% dari produk domestik bruto (PDB), atau nyaris menyentuh batas maksimal 3% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Tekanan Fiskal: Defisit anggaran 2025 nyaris menembus batas 3% PDB akibat penerimaan di bawah target dan belanja yang harus diperluas.

Baca Juga: Shock Therapy, Menkeu Purbaya Bakal Rombak Pejabat Bea Cukai

Purbaya mengakui situasi tersebut membuat jajaran pimpinan Kementerian Keuangan bekerja di bawah tekanan tinggi. Namun, kondisi ini juga menjadi pengingat pentingnya memperkuat basis penerimaan negara secara berkelanjutan.

Dorong DJBC Kerja Lebih Agresif

Untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, Purbaya menilai pemerintah membutuhkan setoran perpajakan yang solid, termasuk dari sektor bea dan cukai. Oleh sebab itu, ia meminta para pejabat DJBC yang baru dilantik agar bekerja lebih agresif dan tidak menyisakan potensi penerimaan yang terlewat.

Menurutnya, belanja fiskal yang lebih ekspansif hanya bisa dilakukan jika ditopang oleh penerimaan negara yang kuat. Dengan demikian, peran DJBC menjadi semakin strategis dalam menjaga kesinambungan fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

12,7 Juta WP Aktivasi Coretax, 90% Target DJP Tercapai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version