website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Lawan Inflasi, Austria Pangkas PPN Makanan Pokok Jadi di Bawah 5% Mulai Juli 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
January 27, 2026
in Internasional
0 0
0
Lawan Inflasi, Austria Pangkas PPN Makanan Pokok Jadi di Bawah 5% Mulai Juli 2026
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WINA – Pemerintah Austria mengambil langkah berani untuk meringankan beban biaya hidup warganya. Mulai Juli 2026, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok makanan pokok tertentu akan dipangkas secara signifikan, dari yang semula 10% menjadi di bawah 5%.

Kanselir Austria, Christian Stocker, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal biasa, melainkan strategi utama dalam mengendalikan laju inflasi yang mencekik. Dengan memangkas separuh beban pajak konsumsi pada pangan, pemerintah berharap arus kas rumah tangga dapat lebih longgar.

Baca Juga: Rencana Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Ini Catatan Pengusaha

“Kami akan mendukung masyarakat dengan mengurangi PPN pada sejumlah barang tertentu hingga setengahnya menjadi kurang dari 5%, mulai Juli tahun ini.”

— Christian Stocker, Kanselir Austria

Kebijakan domestik ini juga dirancang sebagai penyeimbang (stabilisator) harga di tengah dinamika kebijakan perdagangan Uni Eropa. Sebagai konteks, negara-negara anggota Uni Eropa telah menyepakati pengenaan bea masuk sebesar EUR3 atas impor barang kiriman dari negara ketiga (seperti China) yang bernilai di bawah EUR150, efektif mulai Juli 2026.

Terkait pendanaan, pemerintah Austria memang tidak merinci berapa potensi pendapatan negara yang hilang akibat diskon PPN ini. Namun, Stocker memastikan bahwa “lubang” penerimaan tersebut akan ditutup melalui optimalisasi pungutan atas limbah plastik yang tidak dapat didaur ulang.

Baca Juga: Tarik Modal Asing, China Perpanjang Bebas Pajak Bunga Obligasi Hingga 2027

Pengawasan Ketat: Penurunan Harga Wajib Sampai ke Konsumen

Salah satu kekhawatiran terbesar dalam kebijakan pemotongan pajak konsumsi adalah potensi “dimakan” oleh peretail alias harga tidak turun di tingkat konsumen. Mengantisipasi hal ini, Otoritas Persaingan Federal Austria telah ditugaskan khusus untuk mengawasi kepatuhan pengusaha ritel.

Mandat Keras: “Kami memastikan harga akan turun di tempat orang berbelanja setiap hari. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban.”

Asosiasi Perdagangan Austria menyambut positif langkah ini. Direktur Pelaksana Asosiasi, Rainer Will, berjanji anggotanya akan patuh meneruskan manfaat pemotongan pajak ini kepada konsumen demi menguatkan daya beli. Namun, ia juga melontarkan satu harapan krusial: agar kebijakan ini tidak bersifat sementara.

Baca Juga: Korsel Tegas: Bebas Pajak Capital Gain Pemilik Banyak Rumah Berakhir 9 Mei 2026

“Yang terpenting bagi kami adalah pengurangan pajak ini benar-benar permanen dan bukan hanya sementara,” tegas Rainer Will.

Sumber Terkait:

  • Federal Ministry of Finance Austria (BMF)
  • Austrian Federal Competition Authority (BWB)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Di Forum Davos, Ratusan Jutawan Desak Pajak Orang Superkaya Segera Dinaikkan

Di Forum Davos, Ratusan Jutawan Desak Pajak Orang Superkaya Segera Dinaikkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version