website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Resmi Meluncur! ORI029 Tawarkan Kupon hingga 5,80%, Cek Keuntungan Pajaknya Disini

Johannes Albert by Johannes Albert
January 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Resmi Meluncur! ORI029 Tawarkan Kupon hingga 5,80%, Cek Keuntungan Pajaknya Disini
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi membuka keran investasi bagi masyarakat di awal tahun 2026 dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel seri ORI029. Instrumen investasi yang aman dan dijamin negara ini hadir dalam dua pilihan tenor, yakni ORI029T3 (tenor 3 tahun) dan ORI029T6 (tenor 6 tahun), mulai hari ini, Senin (26/1/2026).

Penerbitan ini merupakan bagian dari strategi pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Selain untuk menutup kebutuhan pembiayaan, pemerintah juga ingin memperluas basis investor domestik dengan menawarkan instrumen yang mudah diakses secara digital.

“ORI029T3 dan ORI029T6 akan ditawarkan secara online (e-SBN).”

— Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu

Baca Juga: Judi Bebas PPN, Parlemen Bosnia Desak Pajak Diterapkan Demi Kesehatan

Kupon Menarik dan Bisa Diperdagangkan

Masa penawaran ORI029 berlangsung mulai 26 Januari hingga 19 Februari 2026. Daya tarik utama dari instrumen ini adalah tingkat imbal hasil atau kupon yang bersifat tetap (fixed rate). Untuk seri ORI029T3, pemerintah menetapkan kupon sebesar 5,45% per tahun, sedangkan untuk tenor yang lebih panjang, ORI029T6, kuponnya dipatok lebih tinggi di angka 5,80% per tahun.

Berbeda dengan SBN jenis Savings Bond Ritel (SBR), ORI029 merupakan obligasi negara tanpa warkat yang bersifat tradable. Artinya, investor dapat memperdagangkan kepemilikannya di pasar sekunder antar-investor domestik sebelum jatuh tempo. Identifikasi kepemilikan mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).

Insentif Pajak: Tarif PPh Final atas bunga SBN hanya 10%, jauh lebih ringan dibandingkan pajak bunga deposito yang mencapai 20%.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kemenkeu Ajak Investor Tetap Agresif

Modal Terjangkau & Perlakuan Pajak

Pemerintah menetapkan batas minimal pemesanan yang sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp1 juta. Untuk batas maksimal, investor dapat memesan hingga Rp5 miliar untuk seri ORI029T3 dan Rp10 miliar untuk ORI029T6. Prosesnya pun praktis melalui 4 tahap: registrasi, pemesanan, pembayaran, dan setelmen yang dilayani oleh 28 mitra distribusi resmi.

Dari sisi perpajakan, ORI029 menawarkan keuntungan “cuan” yang lebih maksimal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah dipangkas.

Jika sebelumnya tarifnya 15%, kini investor hanya dikenakan PPh Final sebesar 10%. Sebagai perbandingan, jika masyarakat menyimpan dananya di deposito perbankan, bunga yang diterima akan dipotong pajak sebesar 20%. Selisih tarif pajak ini membuat net return atau imbal hasil bersih yang diterima investor SBN menjadi lebih kompetitif.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Rencana Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Ini Catatan Pengusaha

Rencana Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Ini Catatan Pengusaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version