website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bupati Purwakarta Serukan Mutasi Kendaraan ke Pelat T, Biaya Gratis Demi Jalan Mulus

Johannes Albert by Johannes Albert
January 25, 2026
in Regional
0 0
0
Bupati Purwakarta Serukan Mutasi Kendaraan ke Pelat T, Biaya Gratis Demi Jalan Mulus
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayahnya untuk segera melakukan mutasi pelat nomor menjadi Pelat T (kode wilayah Purwakarta). Langkah ini dinilai krusial untuk mengamankan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Saepul menyoroti banyaknya kendaraan, khususnya armada transportasi dan logistik perusahaan, yang setiap hari melintas dan merusak jalan di Purwakarta, namun justru terdaftar dan membayar pajak di daerah lain. Padahal, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan komponen vital untuk membiayai pemeliharaan infrastruktur jalan.

“Agar pajaknya masuk ke Purwakarta, saya minta kepada ASN, masyarakat, dan terutama perusahaan yang beroperasi di sini untuk menggunakan pelat nomor T Purwakarta.”

— Saepul Bahri Binzein, Bupati Purwakarta

Baca Juga: Tak Pakai Formulir 1770 Lagi, DJP Kenalkan Coretax ke TNI AU

Mutasi Gratis, Tanpa Biaya

Untuk mendorong kepatuhan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memastikan adanya insentif menarik. Saepul menegaskan bahwa proses mutasi kendaraan masuk ke Purwakarta saat ini digratiskan alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

Kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan finansial bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini enggan membaliknamakan kendaraannya. “Saya tegaskan kembali, bagi yang kendaraannya belum berpelat T Purwakarta, segera lakukan mutasi. Prosesnya gratis,” ujar Saepul, Minggu (25/1/2026).

Sinkronisasi Pajak: Keselarasan antara domisili operasional kendaraan dengan lokasi pembayaran pajak adalah kunci ketersediaan anggaran perbaikan jalan.

Baca Juga: Pajak Moncer! Pendapatan Kalsel 2025 Tembus Rp5,18 Triliun

Optimalisasi Opsen PKB

Desakan Bupati ini memiliki landasan fiskal yang kuat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Meskipun PKB pada dasarnya adalah pajak provinsi, pemerintah kabupaten/kota kini berhak mendapatkan bagian langsung melalui skema Opsen PKB.

Berdasarkan regulasi tersebut, Pemkab Purwakarta berhak menerima aliran dana sebesar 66% dari pokok PKB yang dibayarkan oleh kendaraan yang terdaftar di wilayahnya. Oleh karena itu, semakin banyak kendaraan yang bermutasi menjadi pelat Purwakarta, semakin besar pula porsi dana bagi hasil yang bisa digunakan Pemkab untuk pembangunan infrastruktur lokal.

Baca Juga: Target Penerimaan Kepabeanan 2026 Rp92,46 Triliun, Ini Rinciannya

Saepul berharap perusahaan-perusahaan besar yang menggunakan infrastruktur Purwakarta memiliki kesadaran kolektif untuk berkontribusi balik kepada daerah melalui mekanisme administrasi kendaraan yang tertib ini.

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Kabupaten Purwakarta
  • Bapenda Provinsi Jawa Barat
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Recent News

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version