PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayahnya untuk segera melakukan mutasi pelat nomor menjadi Pelat T (kode wilayah Purwakarta). Langkah ini dinilai krusial untuk mengamankan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Saepul menyoroti banyaknya kendaraan, khususnya armada transportasi dan logistik perusahaan, yang setiap hari melintas dan merusak jalan di Purwakarta, namun justru terdaftar dan membayar pajak di daerah lain. Padahal, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan komponen vital untuk membiayai pemeliharaan infrastruktur jalan.
“Agar pajaknya masuk ke Purwakarta, saya minta kepada ASN, masyarakat, dan terutama perusahaan yang beroperasi di sini untuk menggunakan pelat nomor T Purwakarta.”
— Saepul Bahri Binzein, Bupati Purwakarta
Mutasi Gratis, Tanpa Biaya
Untuk mendorong kepatuhan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memastikan adanya insentif menarik. Saepul menegaskan bahwa proses mutasi kendaraan masuk ke Purwakarta saat ini digratiskan alias tidak dipungut biaya sepeser pun.
Kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan finansial bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini enggan membaliknamakan kendaraannya. “Saya tegaskan kembali, bagi yang kendaraannya belum berpelat T Purwakarta, segera lakukan mutasi. Prosesnya gratis,” ujar Saepul, Minggu (25/1/2026).
Sinkronisasi Pajak: Keselarasan antara domisili operasional kendaraan dengan lokasi pembayaran pajak adalah kunci ketersediaan anggaran perbaikan jalan.
Optimalisasi Opsen PKB
Desakan Bupati ini memiliki landasan fiskal yang kuat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Meskipun PKB pada dasarnya adalah pajak provinsi, pemerintah kabupaten/kota kini berhak mendapatkan bagian langsung melalui skema Opsen PKB.
Berdasarkan regulasi tersebut, Pemkab Purwakarta berhak menerima aliran dana sebesar 66% dari pokok PKB yang dibayarkan oleh kendaraan yang terdaftar di wilayahnya. Oleh karena itu, semakin banyak kendaraan yang bermutasi menjadi pelat Purwakarta, semakin besar pula porsi dana bagi hasil yang bisa digunakan Pemkab untuk pembangunan infrastruktur lokal.
Saepul berharap perusahaan-perusahaan besar yang menggunakan infrastruktur Purwakarta memiliki kesadaran kolektif untuk berkontribusi balik kepada daerah melalui mekanisme administrasi kendaraan yang tertib ini.













