JOHANNESBURG – Pemerintah Afrika Selatan melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas untuk mengendalikan industri perjudian daring yang kian menjamur. Dalam draf regulasi terbaru, otoritas fiskal mengusulkan pengenaan pajak sebesar 20% atas penghasilan kotor dari aktivitas judi online.
Usulan ini bukan semata-mata untuk menggenjot penerimaan negara, melainkan sebagai instrumen pengendalian sosial atau dikenal dengan istilah sin tax (pajak dosa). Pemerintah menilai dampak buruk judi online sudah setara dengan konsumsi rokok dan alkohol sehingga perlu dibatasi lewat mekanisme fiskal.
“Tujuan kebijakan pajak ini tidak hanya untuk mengumpulkan uang, tetapi juga mengurangi kecanduan judi dan dampak buruk yang ditimbulkannya.”
— Pernyataan Resmi Kementerian Keuangan Afrika Selatan
Beban Pajak Melonjak hingga 29%
Saat ini, struktur perpajakan perjudian di Afrika Selatan berada di level provinsi. Bandar judi dan kasino dikenakan tarif antara 6% hingga 9% atas kemenangan atau pendapatan kotor. Jika usulan pajak federal sebesar 20% ini disahkan, maka total beban pajak yang harus ditanggung industri perjudian akan melonjak signifikan menjadi kisaran 26% hingga 29%.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan (National Treasury) memastikan akan berhati-hati dalam memfinalisasi aturan ini. Proses konsultasi publik yang dibuka sejak 25 November 2025 telah diperpanjang dari jadwal semula 30 Januari 2026 menjadi 27 Februari 2026. Hal ini dilakukan untuk menjaring lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan.
Nilai Taruhan Tembus Rp1.500 Triliun
Desakan untuk memajaki sektor ini sejalan dengan pertumbuhan industri perjudian yang eksplosif. Dewan Perjudian Nasional (National Gambling Board) mencatat nilai taruhan pada tahun fiskal 2024/2025 mencapai angka fantastis ZAR1,5 triliun (sekitar Rp1.561,2 triliun). Angka ini tumbuh 31,3% dibandingkan tahun sebelumnya.
Data dari Badan Pusat Statistik Afrika Selatan (Stats SA) juga mengonfirmasi tren tersebut. Pendapatan perusahaan layanan judi online meningkat hingga ZAR152,6 miliar (Rp158,8 triliun) pada 2023.
Pertumbuhan Kilat: Dalam periode 2018-2023, pendapatan judi online meroket 72%, melampaui pertumbuhan seluruh sektor olahraga dan rekreasi lainnya.













