website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Lawan Capital Outflow, Korsel Tawarkan Diskon Pajak Capital Gain hingga 100%

Johannes Albert by Johannes Albert
January 22, 2026
in Internasional
0 0
1
Lawan Capital Outflow, Korsel Tawarkan Diskon Pajak Capital Gain hingga 100%
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL – Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah agresif untuk menstabilkan pasar keuangannya. Dalam upaya membendung arus modal keluar (capital outflow) yang terus menekan nilai tukar Won, otoritas setempat mengumumkan paket insentif fiskal menarik bagi investor ritel yang bersedia memulangkan asetnya dari luar negeri.

Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan menegaskan bahwa insentif ini ditargetkan untuk mengubah perilaku investasi individu, mendorong mereka mengalihkan portofolio dari pasar global kembali ke aset domestik.

“Investor individu yang menjual saham di luar negeri pada tahun ini dan menginvestasikan kembali dananya dalam aset domestik setidaknya selama 1 tahun, akan berhak memperoleh pengurangan PPh atas capital gain.”

— Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan

Baca Juga: DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

Skema Insentif Berjenjang

Sebagai gambaran, saat ini Korea Selatan mengenakan pajak sebesar 20% atas keuntungan modal (capital gain) dari investasi saham di luar negeri. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menawarkan potongan pajak dengan batasan insentif hingga KRW50 juta (sekitar Rp577,2 juta) per orang.

Pemerintah menerapkan skema “siapa cepat dia dapat” berdasarkan waktu likuidasi aset:

  • Kuartal I/2026: Pengurangan pajak penuh sebesar 100%.
  • Kuartal II/2026: Pengurangan pajak sebesar 80%.
  • Semester II/2026: Pengurangan pajak sebesar 50%.

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp2 Triliun, Pemkot Batam Perketat Pengawasan Pajak hingga Tertibkan Parkir

Cegah Aksi Spekulatif

Kebijakan ini dirancang bukan hanya untuk menarik dana, tetapi juga memastikan dana tersebut mengendap di dalam negeri. Kementerian Ekonomi dan Keuangan telah menyiapkan mekanisme pengaman (safeguard) untuk mencegah investor mengakali sistem.

Meskipun dana yang direpatriasi dapat diinvestasikan secara bebas di saham lokal atau reksadana ekuitas, insentif pajak akan dikurangi atau dibatalkan jika investor terdeteksi melakukan pembelian bersih saham luar negeri melalui rekening terpisah selama periode kepemilikan wajib.

Kebijakan Sementara: Insentif ini bersifat temporer untuk meredam gejolak pasar valas, bukan perubahan sistem pajak permanen.

Rencana strategis ini dijadwalkan akan dibahas dalam sidang luar biasa Majelis Nasional pada Februari 2026 sebelum resmi diberlakukan secara nasional.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Economy and Finance (South Korea)
  • Korea Bizwire
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal

Perkuat Fungsi Community Protector, Bea Cukai Gandeng BNN dan BPOM Tangkal Barang Ilegal

Comments 1

  1. Pingback: Cha Eunwoo Dituding Gelapkan Pajak Rp229 M

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version