website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kejar Target PAD Rp2 Triliun, Pemkot Batam Perketat Pengawasan Pajak hingga Tertibkan Parkir

Johannes Albert by Johannes Albert
January 21, 2026
in Regional
0 0
0
Kejar Target PAD Rp2 Triliun, Pemkot Batam Perketat Pengawasan Pajak hingga Tertibkan Parkir
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan target ambisius untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp2 triliun. Angka ini menjadi cambuk bagi pemerintah setempat untuk memutar otak guna mengoptimalkan keran penerimaan yang selama ini dinilai belum maksimal.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengakui bahwa performa penerimaan pajak dan retribusi daerah sebagai tulang punggung PAD masih memiliki ruang besar untuk perbaikan. Oleh karena itu, strategi tahun ini akan bergeser pada peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan terukur.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

“Fokus utama kami adalah peningkatan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan kepatuhan. Kami sudah memiliki PPNS, sehingga kepatuhan wajib pajak bisa lebih terukur dan selaras dengan pelaporannya.”

— Raja Azmansyah, Kepala Bapenda Kota Batam

Digitalisasi Parkir dan Penyisiran Data

Langkah taktis yang disiapkan Bapenda dimulai dengan pembaruan basis data wajib pajak secara masif. Petugas akan dikerahkan untuk menyisir potensi wajib pajak baru serta memverifikasi data lapangan (geo-tagging) guna mendapatkan kalkulasi potensi pajak yang akurat.

Salah satu sektor yang mendapat sorotan tajam adalah perparkiran. Raja menegaskan perlunya reformasi sistem melalui digitalisasi pembayaran. Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah kebocoran, memastikan transparansi pelaporan, serta menertibkan keberadaan juru parkir liar yang merugikan potensi daerah.

Baca Juga: UN Model atau OECD Model? Ini Strategi Ditjen Pajak dalam Negosiasi P3B

Libatkan PPNS dan Sasar Gen Z

Dalam aspek penegakan hukum, Bapenda tidak segan menurunkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tim khusus ini memiliki mandat untuk menangani pelanggaran terkait pajak daerah, pengelolaan objek retribusi, hingga pengamanan aset daerah yang berpotensi disalahgunakan.

Selain pendekatan “keras” lewat pengawasan, pendekatan persuasif juga digencarkan melalui edukasi. Bapenda mulai menyasar kelompok pelajar dan mahasiswa melalui kampanye sadar pajak di kampus-kampus (Tax Goes to Campus). Upaya ini bertujuan menanamkan pemahaman bahwa kemandirian fiskal Batam sangat bergantung pada kontribusi warganya.

Kemandirian Fiskal Batam:

Sekitar 52% pendapatan APBD Kota Batam bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepatuhan pajak adalah kunci pembangunan.

“Kami ingin mengkomunikasikan pentingnya pajak dan manfaatnya bagi pembangunan. Artinya kemandirian fiskal kita sangat bergantung pada kepatuhan kita,” pungkas Raja.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah Kota Batam
  • Pemerintah Kota Batam
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kejar Target Rp6,1 Triliun, Pemprov NTB ‘Bersih-Bersih’ Data Objek Pajak Sebelum Penagihan Masif

Kejar Target Rp6,1 Triliun, Pemprov NTB 'Bersih-Bersih' Data Objek Pajak Sebelum Penagihan Masif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version