website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemensos–Kementerian UMKM Satukan Data, Percepat Pemulihan Korban Bencana Sumatera

Johannes Albert by Johannes Albert
January 19, 2026
in Nasional
0 0
1
Kemensos–Kementerian UMKM Satukan Data, Percepat Pemulihan Korban Bencana Sumatera
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian UMKM akan menyinkronkan basis data penerima manfaat untuk mempercepat pemulihan korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyelarasan data ini ditujukan agar intervensi antar-kementerian lebih tepat sasaran dan tidak saling tumpang tindih.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, satu basis data menjadi kunci agar bantuan yang diberikan jelas peruntukannya—siapa yang sudah dibantu dan siapa yang masih membutuhkan penguatan ekonomi.

“Data ini harus satu. Mana yang sudah kita bantu, mana yang masih perlu penguatan ekonomi, itu harus jelas.”

— Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

Baca Juga: PMK 111/2025 Berlaku, DJP Pelototi 9 Kewajiban WP

Pembagian Peran Intervensi

Dalam skema pemulihan, Kemensos akan memfokuskan bantuan pada keluarga yang terdampak secara fisik akibat bencana, seperti kehilangan rumah atau mengalami kerusakan sedang hingga berat sehingga aktivitas sehari-hari terganggu. Sementara itu, Kementerian UMKM diarahkan untuk memulihkan kegiatan usaha mikro di wilayah terdampak.

Pemerintah menyiapkan bantuan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp5 juta per keluarga terdampak. Bantuan tunai ini diberikan berdasarkan hasil asesmen pemerintah daerah agar benar-benar menyasar kebutuhan paling mendesak.

Fokus awal: Memastikan keluarga terdampak memiliki modal dasar untuk bertahan sebelum penguatan usaha lanjutan.

Baca Juga: Bekali Relawan Renjani, Kantor Pajak Kunjungi Tax Center UPJ

Dukungan UMKM: BPUM hingga Relaksasi KUR

Untuk usaha mikro terdampak, Kementerian UMKM menyiapkan beragam instrumen dukungan. Mulai dari Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM), kemudahan persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan kelompok melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM), hingga bantuan alat produksi.

Berdasarkan pendataan hingga 9 Desember 2025, tercatat lebih dari 2.000 UMKM terdampak bencana yang merupakan debitur KUR. UMKM tersebut akan memperoleh relaksasi kredit sesuai pemetaan risiko yang dilakukan bank penyalur dan penjamin KUR.

Baca Juga: PMK 111/2025: Hak dan Aturan Saat Didatangi Petugas Pajak

Ekonomi Daerah Didorong Kembali Bergerak

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan bahwa pemulihan UMKM memiliki efek berantai terhadap ekonomi daerah. Setelah UMKM kembali berproduksi, pemerintah akan membantu pemasaran dan mendorong masyarakat untuk membeli produk lokal agar roda ekonomi berputar kembali.

Dengan sinkronisasi data dan pembagian peran yang jelas, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana berjalan lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan—baik dari sisi perlindungan sosial maupun penguatan ekonomi masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Sosial RI
  • Kementerian UMKM
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Era Baru Coretax 2026: Lapor SPT Tahunan Lebih Cepat, Syaratnya Data Harus Padan

Era Baru Coretax 2026: Lapor SPT Tahunan Lebih Cepat, Syaratnya Data Harus Padan

Comments 1

  1. Pingback: Strategi DJP dalam P3B Kapan Pakai UN Model atau OECD Model?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version