JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan penetapan sebagai wajib pajak (WP) non-aktif ternyata tidak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terlebih dahulu. Permohonan penetapan status non-aktif tetap dapat diajukan meskipun SPT Tahunan belum disampaikan.
“Wajib pajak tetap dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif sebelum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.”
— Kring Pajak
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menanggapi pertanyaan wajib pajak yang menanyakan apakah SPT Tahunan 2025 harus dilaporkan terlebih dahulu sebelum pensiunan mengajukan status WP non-aktif pada tahun ini.
Dasar Hukum WP Non-Aktif
Ketentuan pengajuan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif sebelum pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Regulasi ini memberikan ruang administratif bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan tertentu untuk tetap tertib secara formal.
Meski demikian, Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap melekat. Hal ini mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Kewajiban pelaporan tersebut juga dipertegas kembali dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Artinya, penetapan status non-aktif tidak otomatis menghapus kewajiban formal pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak ketika wajib pajak masih berstatus aktif.
Enam Kriteria WP Orang Pribadi Non-Aktif
Lebih lanjut, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang menetapkan wajib pajak orang pribadi sebagai WP non-aktif apabila memenuhi salah satu dari enam kriteria tertentu.
Pertama, wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak lagi memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.
Kedua, wajib pajak tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memenuhi syarat objektif karena belum memperoleh penghasilan atau penghasilannya berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Baca Juga: Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun
Ketiga, warga negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), namun belum memenuhi persyaratan sebagai SPLN. Keempat, WNI berstatus penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Kelima, wanita kawin yang telah memiliki NPWP dan memilih untuk melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya. Keenam, wajib pajak memenuhi kriteria tertentu lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Catatan Penting: Status WP non-aktif bersifat administratif dan tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak untuk tahun pajak sebelumnya.
Dengan demikian, wajib pajak yang ingin mengajukan status non-aktif tetap perlu memperhatikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Pengajuan non-aktif dapat dilakukan terlebih dahulu, tetapi kewajiban formal perpajakan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.















