JAKARTA — Implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax DJP masih menyisakan sejumlah kendala teknis bagi sebagian pengguna. Salah satu keluhan yang mencuat adalah kendala saat membuat bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau BPA1).
Sejumlah Wajib Pajak (WP) melaporkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri tidak terdeteksi atau tidak muncul dalam sistem saat hendak dibuatkan bukti potong, padahal data keluarga sudah tercantum.
“NIK istri itu sudah masuk di daftar keluarga coretax-nya suaminya sebagai tanggungan, tetapi saat entry untuk buat bupot kok enggak muncul namanya,” keluh salah satu wajib pajak kepada layanan Kring Pajak, dikutip Minggu (11/1/2026).
Menanggapi kendala tersebut, Kring Pajak memberikan solusi teknis. Pihak DJP menjelaskan bahwa pencantuman NIK sebagai tanggungan dalam akun kepala keluarga (suami) tidak serta-merta membuat data tersebut aktif secara mandiri untuk kebutuhan administrasi tertentu dalam sistem baru ini.
Solusinya, sang istri disarankan untuk melakukan **registrasi akun Coretax secara mandiri**.
“Silakan istri mencoba melakukan aktivasi akun atau registrasi Coretax dengan memilih opsi ‘Hanya Registrasi’,” jelas Kring Pajak.
Opsi ‘Hanya Registrasi’ ini memungkinkan data wajib pajak terdaftar dan terbaca valid dalam sistem tanpa harus langsung menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, selama kriteria perpajakan gabungan masih terpenuhi.
Pentingnya Aktivasi Akun
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya telah mewanti-wanti agar seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Migrasi sistem ini membuat seluruh layanan perpajakan kini terpusat dalam satu pintu.
“Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui Coretax. Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan seperti pelaporan SPT, aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui Coretax.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Tanpa aktivasi, wajib pajak dipastikan akan kesulitan mengakses fitur-fitur krusial, mulai dari pembuatan kode billing, pelaporan SPT, hingga pembuatan bukti potong seperti kasus di atas. DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses registrasi dan pemadanan data agar terhindar dari kendala administratif di kemudian hari.















