website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

NIK Istri Tak Muncul Saat Buat Bupot Coretax? Ini Solusinya

Johannes Albert by Johannes Albert
January 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax DJP masih menyisakan sejumlah kendala teknis bagi sebagian pengguna. Salah satu keluhan yang mencuat adalah kendala saat membuat bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau BPA1).

Sejumlah Wajib Pajak (WP) melaporkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri tidak terdeteksi atau tidak muncul dalam sistem saat hendak dibuatkan bukti potong, padahal data keluarga sudah tercantum.

“NIK istri itu sudah masuk di daftar keluarga coretax-nya suaminya sebagai tanggungan, tetapi saat entry untuk buat bupot kok enggak muncul namanya,” keluh salah satu wajib pajak kepada layanan Kring Pajak, dikutip Minggu (11/1/2026).

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif

Menanggapi kendala tersebut, Kring Pajak memberikan solusi teknis. Pihak DJP menjelaskan bahwa pencantuman NIK sebagai tanggungan dalam akun kepala keluarga (suami) tidak serta-merta membuat data tersebut aktif secara mandiri untuk kebutuhan administrasi tertentu dalam sistem baru ini.

Solusinya, sang istri disarankan untuk melakukan **registrasi akun Coretax secara mandiri**.

“Silakan istri mencoba melakukan aktivasi akun atau registrasi Coretax dengan memilih opsi ‘Hanya Registrasi’,” jelas Kring Pajak.

Opsi ‘Hanya Registrasi’ ini memungkinkan data wajib pajak terdaftar dan terbaca valid dalam sistem tanpa harus langsung menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, selama kriteria perpajakan gabungan masih terpenuhi.

Baca Juga: DJP Dukung Pencabutan Izin Konsultan Pajak yang Terjaring OTT KPK

Pentingnya Aktivasi Akun

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya telah mewanti-wanti agar seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Migrasi sistem ini membuat seluruh layanan perpajakan kini terpusat dalam satu pintu.

“Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui Coretax. Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan seperti pelaporan SPT, aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui Coretax.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Tanpa aktivasi, wajib pajak dipastikan akan kesulitan mengakses fitur-fitur krusial, mulai dari pembuatan kode billing, pelaporan SPT, hingga pembuatan bukti potong seperti kasus di atas. DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses registrasi dan pemadanan data agar terhindar dari kendala administratif di kemudian hari.


Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Coretax DJP
  • Layanan Kring Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Recent News

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version