website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 9 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kalteng Beri Hadiah 15 Motor untuk Wajib Pajak Kendaraan Paling Taat, Simak Kriterianya

Johannes Albert by Johannes Albert
January 10, 2026
in Regional
0 0
0
Kalteng Beri Hadiah 15 Motor untuk Wajib Pajak Kendaraan Paling Taat, Simak Kriterianya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan strategi jitu untuk memberikan apresiasi kepada warganya yang taat pajak. Sebanyak 15 unit sepeda motor telah disiapkan sebagai hadiah doorprize bagi wajib pajak yang terbukti disiplin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa hadiah ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan melalui seleksi ketat berdasarkan rekam jejak pembayaran.

Baca Juga: Sering Gagal Buat Bukti Potong? DJP Ungkap Biang Error ‘ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan’ di Coretax

Kriteria Wajib Pajak “Sultan”

Anang memaparkan kriteria utama calon penerima doorprize adalah wajib pajak yang membayar PKB secara tepat waktu tanpa putus. Kepatuhan ini diukur sejak pembelian kendaraan hingga Desember 2025, atau selama 10 tahun berturut-turut tanpa pernah terlambat membayar pajak sedikit pun.

“Data wajib pajak tersebut kami peroleh berdasarkan *database* di kantor Bapenda Kalteng,” ujarnya pada Jumat (9/1/2026).

Setelah melakukan penyaringan data yang ketat, Bapenda Kalteng mencatat ada 569 wajib pajak yang memenuhi kriteria emas tersebut dan berhak menjadi peserta undian berhadiah. Para wajib pajak teladan ini tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota di seluruh wilayah Kalteng.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah taat membayar pajak kendaraan. Semoga apresiasi ini dapat memotivasi wajib pajak lainnya untuk selalu membayar pajak tepat waktu.”

— Anang Dirjo, Kepala Bapenda Kalteng

Penopang Infrastruktur Daerah

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa program pemberian hadiah ini merupakan bentuk stimulus untuk meningkatkan kesadaran perpajakan. Ia mengingatkan kembali peran vital PKB dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah provinsi. Salah satu yang paling krusial adalah dukungan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur di Kalteng.

Baca Juga: Bapenda Sumedang Mulai Cetak SPPT PBB 2026, Distribusi Ditargetkan Februari

Kinerja penerimaan PKB di Kalteng sendiri menunjukkan tren yang sangat positif. Hingga tutup buku per 31 Desember 2025, Bapenda Kalteng berhasil mencatatkan realisasi PKB sebesar Rp340 miliar. Angka ini melampaui ekspektasi, menembus target yang ditetapkan sebesar 113,30%.


Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Recent News

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version