KUALA LUMPUR – Kabar segar berembus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Malaysia. Pemerintah setempat resmi memutuskan untuk menurunkan tarif pajak layanan (*service tax*) atas sewa properti komersial dari sebelumnya 8% menjadi 6%.
Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Malaysia, Anwar Ibrahim, menyadari bahwa kebijakan kenaikan pajak sewa menjadi 8% yang berlaku sejak 1 Juli 2025 lalu telah memberatkan dunia usaha. Oleh karena itu, langkah koreksi diambil untuk meringankan beban operasional sektor bisnis kecil, khususnya untuk penyewaan kantor, gudang, dan aset komersial lainnya.
“Pajak layanan atas sewa [properti] memang menjadi masalah karena naik dari 0% menjadi 8%. Sejauh ini, saya hanya mampu menurunkannya menjadi 6%, dengan potensi kerugian pendapatan negara sekitar MYR500 juta.”
— Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Malaysia
Baca Juga: Restitusi Cukai Kini Diatur Ulang, Ini 7 Kondisi yang Bikin Pengusaha Bisa Ajukan Pengembalian
Tak hanya sekadar memangkas tarif, pemerintah Malaysia juga memberikan insentif khusus bagi UMKM yang baru merintis usaha. UMKM yang baru didirikan akan mendapatkan fasilitas penangguhan pajak layanan atas sewa properti selama satu tahun pertama.
Mekanisme ini memungkinkan bisnis baru untuk bernapas lega karena tidak perlu langsung membayar pajak sewa di awal operasional. Kewajiban pajak tersebut baru akan ditagihkan setelah masa penangguhan berakhir.
Perluasan Ambang Batas Omzet
Selain penurunan tarif, kebijakan strategis lainnya adalah kenaikan ambang batas (*threshold*) pembebasan pajak layanan. Pemerintah berencana memperluas cakupan bebas pajak agar menjangkau lebih banyak UMKM.
Sebelumnya, pembebasan pajak hanya dinikmati oleh bisnis dengan omzet tahunan antara MYR500.000 hingga MYR1 juta. Kini, fasilitas tersebut diperluas mencakup UMKM dengan omzet hingga MYR1,5 juta atau setara Rp6,1 miliar.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli dan keberlangsungan bisnis di tengah tantangan ekonomi global, sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor riil.
Bebas Pajak: “Sekarang kami memperluas pembebasan tersebut kepada UMKM dengan total omzet tahunan hingga MYR1,5 juta.”














