JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli rumah. Pemerintah resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku bagi setiap satu orang pribadi yang melakukan pembelian rumah sesuai ketentuan.
PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026.
— Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2025
Insentif PPN DTP ini berlaku sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan diharapkan mampu mendorong sektor properti sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Syarat Rumah yang Mendapatkan PPN DTP
PPN DTP diberikan atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang memenuhi dua syarat utama. Pertama, rumah memiliki harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kedua, rumah merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Yang dimaksud rumah baru adalah rumah yang telah memiliki kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.
Selain itu, insentif hanya dapat dimanfaatkan apabila penandatanganan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris dilakukan dalam periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026.
Besaran Insentif dan Batasan Pemanfaatan
Besaran PPN DTP yang diberikan adalah 100% dari PPN terutang atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak. Untuk satuan rumah susun, insentif berlaku hingga harga jual maksimal Rp5 miliar.
PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
Insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh setiap orang pribadi atas perolehan satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun.
Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP rumah berdasarkan PMK sebelumnya tetap dapat memanfaatkan kembali insentif PPN DTP pada 2026, sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK 90/2025.
Subjek yang Berhak Memanfaatkan
Subjek yang dapat memanfaatkan insentif PPN DTP rumah meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP atau NIK, serta warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP, sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi orang asing sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, apabila seseorang telah melakukan transaksi pembelian rumah sebelum 1 Januari 2026 kemudian membatalkan transaksi tersebut, orang yang bersangkutan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk membeli unit rumah yang sama.
Sebagai tambahan informasi, rumah tapak mencakup bangunan rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Sementara itu, satuan rumah susun merupakan unit hunian dalam bangunan bertingkat.
Kebijakan PPN DTP rumah tahun anggaran 2026 resmi berlaku sejak awal tahun ini.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” bunyi Pasal 14 PMK 90/2025.













