JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai siapa yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembelian barang atau jasa dari luar negeri ketika perusahaan penjual memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Penjelasan ini disampaikan Kring Pajak saat menanggapi pertanyaan warganet di media sosial yang menanyakan pihak mana yang wajib menyetor dan melaporkan PPh atas transaksi pembelian barang/jasa dari luar negeri, ketika penjual ternyata memiliki BUT di Indonesia.
“Sepanjang memenuhi ketentuan tersebut maka kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh terkait merupakan kewajiban dari BUT yang ada di Indonesia,” tulis Kring Pajak dalam penjelasannya, Rabu (10/12/2025).
Penghasilan Kantor Pusat yang Dianggap Sebagai Penghasilan BUT
Mengacu pada Pasal 5 UU Pajak Penghasilan, penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha, kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan kegiatan yang dilakukan oleh BUT di Indonesia dianggap sebagai penghasilan BUT.
Artinya, meskipun transaksi dilakukan langsung oleh kantor pusat di luar negeri kepada pihak di Indonesia, selama jenis usaha atau kegiatannya sejalan dengan usaha BUT, maka perlakuan pajaknya tetap mengikuti ketentuan BUT.
baca juga: Pemerintah resmi kenakan bea keluar emas, ini tarif lengkapnya
Penegasan dalam ayat penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, dan pemberian jasa yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT dianggap sebagai penghasilan BUT. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengalihan laba dari BUT ke kantor pusat tanpa dikenai pajak yang semestinya.
Contoh Kasus: Bank, Penjualan Barang, dan Jasa Konsultan
Untuk memudahkan pemahaman, Kring Pajak memberikan beberapa contoh praktik yang sering terjadi:
- Bank asing dengan BUT di Indonesia
Jika sebuah bank di luar Indonesia memiliki BUT di Indonesia dan kantor pusat memberikan pinjaman langsung kepada perusahaan di Indonesia tanpa melalui BUT, penghasilan bunga tersebut tetap dianggap sebagai penghasilan BUT. - Penjualan barang sejenis dengan yang dijual BUT
Kantor pusat di luar negeri yang memiliki BUT di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang diperdagangkan BUT secara langsung kepada pembeli di Indonesia. Dalam hal ini, penghasilan dari penjualan tersebut tetap diperlakukan sebagai penghasilan BUT. - Jasa konsultan sejenis
Kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan jasa konsultasi yang sama jenisnya dengan jasa yang diberikan BUT di Indonesia secara langsung kepada klien di Indonesia. Penghasilan dari jasa tersebut juga dipandang sebagai penghasilan BUT.
baca juga: Waspada penipuan catut nama DJP, wajib pajak diminta segera melapor
“Pada hakekatnya, usaha atau kegiatan tersebut masih termasuk dalam ruang lingkup usaha BUT, sehingga perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan BUT,” lanjut Kring Pajak.
Dengan demikian, dalam transaksi pembelian barang atau jasa dari luar negeri, penting bagi wajib pajak di Indonesia untuk memastikan apakah penjual memiliki BUT di Indonesia dan apakah kegiatan yang dilakukan sejenis dengan usaha BUT. Jika ya, kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh terkait berada pada pihak BUT di Indonesia.
Sumber terkait















