website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

POJK 23/2025 Resmi Berlaku, OJK Buka Pintu Perdagangan Derivatif Aset Kripto

Johannes Albert by Johannes Albert
December 8, 2025
in Nasional
0 0
0
POJK 23/2025 Resmi Berlaku, OJK Buka Pintu Perdagangan Derivatif Aset Kripto
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan perubahan besar dalam regulasi aset keuangan digital melalui terbitnya POJK 23/2025, yang merevisi POJK 27/2024. Dengan aturan baru ini, OJK untuk pertama kalinya melegalkan perdagangan derivatif aset kripto di Indonesia.

Regulasi tersebut memberikan ruang bagi penyelenggara perdagangan aset digital untuk memperdagangkan berbagai instrumen turunan (derivatif) dengan pengawasan ketat dan mekanisme perlindungan konsumen yang lebih jelas.

“Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif aset keuangan digital atas amanat konsumen yang diperdagangkan pada bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK.”

— Otoritas Jasa Keuangan

Baca Juga: Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua Wajib Pajak Resmi Ditahan

Dalam beleid tersebut, perdagangan derivatif juga dapat dilakukan tanpa persetujuan awal dari OJK, sepanjang telah terdapat perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa. Namun, pedagang tetap berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK sebelum memulai kegiatan perdagangan derivatif.

Margin dan Perlindungan Konsumen Diatur Ketat

Sebelum menyelenggarakan perdagangan derivatif, penyelenggara perdagangan wajib menempatkan margin pada rekening khusus untuk kepentingan perlindungan konsumen. Ketentuan ini sejalan dengan praktik internasional dalam mitigasi risiko volatilitas tinggi pada aset kripto.

Selain itu, konsumen yang ingin melakukan perdagangan derivatif wajib mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang aset kripto. Uji pengetahuan ini dimaksudkan agar calon investor memahami karakteristik dan risiko tinggi dari produk derivatif aset digital.

Baca Juga: Polisi Gencarkan Aktivasi Coretax Jelang Pelaporan SPT 2026

“Aturan ini memperluas cakupan aset keuangan digital dan mengatur tata kelola perdagangan derivatif secara lebih komprehensif.”

— Otoritas Jasa Keuangan

OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan perlindungan yang memadai bagi konsumen.

Berlaku Sejak 10 November 2025

POJK 23/2025 telah diundangkan pada 10 November 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Sejak saat itu, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital diharapkan segera menyesuaikan sistem, prosedur operasional, serta standar perlindungan konsumen sesuai ketentuan terbaru.

Dengan perubahan regulasi ini, Indonesia memasuki fase baru dalam pengembangan industri aset keuangan digital yang lebih modern, transparan, dan teratur, sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi dan manajemen risiko.

Sumber Terkait

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Inggris Bekukan PTKP hingga 2031, Lebih Banyak Warga Akan Masuk Pagar Pajak

Inggris Bekukan PTKP hingga 2031, Lebih Banyak Warga Akan Masuk Pagar Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version