JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan perubahan besar dalam regulasi aset keuangan digital melalui terbitnya POJK 23/2025, yang merevisi POJK 27/2024. Dengan aturan baru ini, OJK untuk pertama kalinya melegalkan perdagangan derivatif aset kripto di Indonesia.
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi penyelenggara perdagangan aset digital untuk memperdagangkan berbagai instrumen turunan (derivatif) dengan pengawasan ketat dan mekanisme perlindungan konsumen yang lebih jelas.
“Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif aset keuangan digital atas amanat konsumen yang diperdagangkan pada bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK.”
— Otoritas Jasa Keuangan
Baca Juga: Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua Wajib Pajak Resmi Ditahan
Dalam beleid tersebut, perdagangan derivatif juga dapat dilakukan tanpa persetujuan awal dari OJK, sepanjang telah terdapat perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa. Namun, pedagang tetap berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK sebelum memulai kegiatan perdagangan derivatif.
Margin dan Perlindungan Konsumen Diatur Ketat
Sebelum menyelenggarakan perdagangan derivatif, penyelenggara perdagangan wajib menempatkan margin pada rekening khusus untuk kepentingan perlindungan konsumen. Ketentuan ini sejalan dengan praktik internasional dalam mitigasi risiko volatilitas tinggi pada aset kripto.
Selain itu, konsumen yang ingin melakukan perdagangan derivatif wajib mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang aset kripto. Uji pengetahuan ini dimaksudkan agar calon investor memahami karakteristik dan risiko tinggi dari produk derivatif aset digital.
Baca Juga: Polisi Gencarkan Aktivasi Coretax Jelang Pelaporan SPT 2026
“Aturan ini memperluas cakupan aset keuangan digital dan mengatur tata kelola perdagangan derivatif secara lebih komprehensif.”
— Otoritas Jasa Keuangan
OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan perlindungan yang memadai bagi konsumen.
Berlaku Sejak 10 November 2025
POJK 23/2025 telah diundangkan pada 10 November 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Sejak saat itu, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital diharapkan segera menyesuaikan sistem, prosedur operasional, serta standar perlindungan konsumen sesuai ketentuan terbaru.
Dengan perubahan regulasi ini, Indonesia memasuki fase baru dalam pengembangan industri aset keuangan digital yang lebih modern, transparan, dan teratur, sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi dan manajemen risiko.














