JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui platform Financial Reporting Single Window (FRSW) atau platform bersama pelaporan keuangan (PBPK). Informasi ini menjadi sorotan dalam sejumlah media nasional pada Jumat (28/11/2025).
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menegaskan bahwa implementasi FRSW dilakukan secara bertahap agar seluruh sektor usaha dapat menyesuaikan diri.
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif agar UMKM dapat beradaptasi secara realistis tanpa tertekan beban biaya maupun administrasi,” jelas Masyita.
Baca Juga: Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal IV Melaju hingga 5,7%
Kewajiban Dimulai dari Emiten Bursa pada 2027
Sesuai ketentuan PP 43/2025, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui FRSW baru akan diberlakukan untuk emiten bursa pada 2027. Setelah itu, cakupan kewajiban akan diperluas secara bertahap melalui koordinasi lintas lembaga.
Masyita menyebut bahwa transformasi ini menjadi pondasi penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan nasional.
Baca Juga: Ekonomi Lesu, Purbaya: Tidak Mungkin Memaksa Pajak ke WP
FRSW sebagai Instrumen Transparansi dan Kepercayaan
Kebijakan FRSW dinilai mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas pasar. Dengan pelaporan terintegrasi, data keuangan perusahaan dapat menjadi rujukan yang lebih andal bagi investor, regulator, hingga pengambil kebijakan.
“PP 43/2025 ini memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan terpercaya bagi keputusan korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita.
Selain itu, integrasi pelaporan di FRSW juga memastikan data yang disampaikan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan dan diakses lintas lembaga tanpa duplikasi.
Baca Juga: Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif
Deteksi Potensi Pajak Lebih Akurat
Pemerintah berharap FRSW akan meningkatkan transparansi wajib pajak, terutama di sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, pegadaian, dan fintech. FRSW juga mencakup perusahaan yang memiliki hubungan erat dengan lembaga keuangan seperti debitur bank.
Kebijakan ini memperkuat inisiatif lain yang telah ditempuh pemerintah, seperti integrasi NIK–NPWP, permintaan data rekening ke OJK, hingga penerapan coretax system.
Baca Juga: Fitur Unduh BPE di Menu SPT Coretax Hilang, Ini Penjelasannya
Isu PTKP, Restitusi Virtual Office, dan Pengawasan DJP
Selain topik UMKM dan FRSW, media nasional turut menyoroti isu perpajakan lainnya. Salah satunya terkait tingginya rasio batas PTKP Indonesia, yang menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mencapai 69,15% dari PDB per kapita.
DJP juga menyoroti potensi penyalahgunaan restitusi dipercepat oleh sejumlah PKP berbasis virtual office, terutama yang menggunakan faktur pajak fiktif. Upaya pengawasan diperketat menjelang tutup buku, termasuk untuk menangani penambahan piutang pajak hingga Rp139,8 triliun per 30 September 2025.
Baca Juga:
Purbaya Ungkap Pemda Menumpuk Rp100 Triliun, Siapkan Sistem Baru
Ekstensifikasi Pajak: Jumlah PKP Terus Bertambah
Hingga 2025, jumlah PKP bertambah 60.874 menjadi total 735.838 PKP. Lonjakan ini didorong perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta pertumbuhan aktivitas ekonomi.
Baca Juga: Bertabur Stimulus, Pemerintah Optimistis Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,6%














