website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Tegaskan UMKM Belum Wajib Lapor Keuangan melalui FRSW, Berlaku Bertahap

Johannes Albert by Johannes Albert
November 30, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu Tegaskan UMKM Belum Wajib Lapor Keuangan melalui FRSW, Berlaku Bertahap
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui platform Financial Reporting Single Window (FRSW) atau platform bersama pelaporan keuangan (PBPK). Informasi ini menjadi sorotan dalam sejumlah media nasional pada Jumat (28/11/2025).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menegaskan bahwa implementasi FRSW dilakukan secara bertahap agar seluruh sektor usaha dapat menyesuaikan diri.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif agar UMKM dapat beradaptasi secara realistis tanpa tertekan beban biaya maupun administrasi,” jelas Masyita.

Baca Juga: Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal IV Melaju hingga 5,7%

Kewajiban Dimulai dari Emiten Bursa pada 2027

Sesuai ketentuan PP 43/2025, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui FRSW baru akan diberlakukan untuk emiten bursa pada 2027. Setelah itu, cakupan kewajiban akan diperluas secara bertahap melalui koordinasi lintas lembaga.

Masyita menyebut bahwa transformasi ini menjadi pondasi penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan nasional.

Baca Juga: Ekonomi Lesu, Purbaya: Tidak Mungkin Memaksa Pajak ke WP

FRSW sebagai Instrumen Transparansi dan Kepercayaan

Kebijakan FRSW dinilai mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas pasar. Dengan pelaporan terintegrasi, data keuangan perusahaan dapat menjadi rujukan yang lebih andal bagi investor, regulator, hingga pengambil kebijakan.

“PP 43/2025 ini memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan terpercaya bagi keputusan korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita.

Selain itu, integrasi pelaporan di FRSW juga memastikan data yang disampaikan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan dan diakses lintas lembaga tanpa duplikasi.

Baca Juga: Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif

Deteksi Potensi Pajak Lebih Akurat

Pemerintah berharap FRSW akan meningkatkan transparansi wajib pajak, terutama di sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, pegadaian, dan fintech. FRSW juga mencakup perusahaan yang memiliki hubungan erat dengan lembaga keuangan seperti debitur bank.

Kebijakan ini memperkuat inisiatif lain yang telah ditempuh pemerintah, seperti integrasi NIK–NPWP, permintaan data rekening ke OJK, hingga penerapan coretax system.

Baca Juga: Fitur Unduh BPE di Menu SPT Coretax Hilang, Ini Penjelasannya

Isu PTKP, Restitusi Virtual Office, dan Pengawasan DJP

Selain topik UMKM dan FRSW, media nasional turut menyoroti isu perpajakan lainnya. Salah satunya terkait tingginya rasio batas PTKP Indonesia, yang menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mencapai 69,15% dari PDB per kapita.

DJP juga menyoroti potensi penyalahgunaan restitusi dipercepat oleh sejumlah PKP berbasis virtual office, terutama yang menggunakan faktur pajak fiktif. Upaya pengawasan diperketat menjelang tutup buku, termasuk untuk menangani penambahan piutang pajak hingga Rp139,8 triliun per 30 September 2025.

Baca Juga:
Purbaya Ungkap Pemda Menumpuk Rp100 Triliun, Siapkan Sistem Baru

Ekstensifikasi Pajak: Jumlah PKP Terus Bertambah

Hingga 2025, jumlah PKP bertambah 60.874 menjadi total 735.838 PKP. Lonjakan ini didorong perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta pertumbuhan aktivitas ekonomi.

Baca Juga: Bertabur Stimulus, Pemerintah Optimistis Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,6%

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI – Informasi Publik
  • Direktorat Jenderal Pajak – Situs Resmi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Blokir Rekening 37 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp480 Miliar

DJP Blokir Rekening 37 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp480 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version