website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Laporan Keuangan Satu Pintu Belum Wajib untuk UMKM, Ini Penjelasan Kemenkeu

Johannes Albert by Johannes Albert
November 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah memastikan bahwa kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan laporan keuangan melalui Financial Reporting Single Window (FRSW) atau platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) belum akan diterapkan untuk UMKM. Kebijakan ini diambil agar pelaku usaha skala kecil tidak terbebani biaya dan administrasi tambahan di tengah proses transformasi pelaporan keuangan nasional.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menegaskan bahwa pemerintah merancang perubahan ini dengan pendekatan bertahap dan inklusif.

“Transformasi pelaporan keuangan kami desain bertahap dan inklusif, agar UMKM dapat beradaptasi tanpa terbebani.”

Menurutnya, pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, perlu diberi ruang untuk menyesuaikan diri dengan standar pelaporan baru tanpa mengurangi kualitas informasi keuangan yang dilaporkan.

Baca Juga: Diskon Besar Transportasi Nataru 2026: Pesawat, Kereta, hingga Kapal Turun Harga

Implementasi FRSW Dimulai dari Emiten Pasar Modal

Masyita menjelaskan bahwa kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui FRSW baru akan diberlakukan pada 2027, dan itu pun dimulai terlebih dahulu dari emiten di sektor pasar modal. Setelah fase awal ini berjalan, cakupan FRSW akan diperluas secara bertahap melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan dan lembaga terkait.

Kewajiban pelaporan keuangan melalui FRSW diatur dalam PP 43/2025. Regulasi ini disusun untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih modern, transparan, terintegrasi, dan mendukung prinsip ease of doing business.

Baca Juga: Perusahaan Bersiap: Administrasi Pajak Minimum Global Segera Diatur Perdirjen

Melalui FRSW, pemerintah ingin memastikan bahwa laporan keuangan tidak lagi tersebar di berbagai sistem yang berbeda, tetapi masuk ke dalam satu pintu pelaporan nasional yang konsisten dan dapat diandalkan.

Perkuat Kepercayaan Investor dan Stabilitas Sektor Keuangan

Masyita menilai FRSW akan menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat integritas pasar dan stabilitas sektor keuangan.

“PP 43/2025 memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan dapat menjadi rujukan andal untuk keputusan korporasi maupun kebijakan publik.”

Dengan pelaporan yang terintegrasi, kualitas data keuangan nasional diharapkan meningkat, sehingga memudahkan otoritas, pelaku usaha, dan investor dalam melakukan analisis dan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Pengendara Terjaring Razia PKB di Magelang, Wajib Bayar di Tempat

FRSW juga diharapkan menjadi fondasi bagi terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor perekonomian.

Pelaporan Tak Lagi Terpisah, Tapi Terintegrasi Nasional

Dengan adanya FRSW, pelaporan keuangan ke depan tidak lagi dilakukan secara terpisah ke berbagai lembaga. Sebaliknya, laporan keuangan akan masuk melalui satu sistem nasional yang dapat diakses oleh otoritas sesuai kewenangannya.

Model ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi duplikasi administrasi, sekaligus memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

Baca Juga: Guyana Siapkan Insentif Pajak Baru untuk Keluarga dengan Anak Disabilitas

Pihak yang Wajib Menyusun dan Menyampaikan Laporan Keuangan

Sesuai PP 43/2025, pihak yang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW antara lain adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan.

1. Pelaku Usaha Sektor Keuangan

Pelaku usaha sektor keuangan meliputi, antara lain:

  • Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan;
  • Perusahaan pegadaian, lembaga penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi;
  • Lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, termasuk penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan;
  • Pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya, baik yang menjalankan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

2. Pihak yang Berinteraksi Bisnis dengan Sektor Keuangan

Sementara itu, pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan terdiri atas:

  • Entitas yang melakukan pembukuan, baik berbadan hukum maupun tidak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang pribadi yang dipersyaratkan menyampaikan laporan keuangan pada saat berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan;
  • Orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan peraturan di bidang perpajakan.

Suatu pihak dianggap berinteraksi dengan sektor keuangan apabila, antara lain, menjadi debitur perbankan, debitur lembaga pembiayaan, emiten atau perusahaan publik di pasar modal, emiten di pasar uang, maupun melakukan bentuk interaksi bisnis lainnya dengan sektor keuangan.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
  • Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bertabur Stimulus, Pemerintah Optimistis Ekonomi Kuartal IV/2025 Tembus 5,6%

Bertabur Stimulus, Pemerintah Optimistis Ekonomi Kuartal IV/2025 Tembus 5,6%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version