JAKARTA — Pemerintah memastikan bahwa kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan laporan keuangan melalui Financial Reporting Single Window (FRSW) atau platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) belum akan diterapkan untuk UMKM. Kebijakan ini diambil agar pelaku usaha skala kecil tidak terbebani biaya dan administrasi tambahan di tengah proses transformasi pelaporan keuangan nasional.
Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menegaskan bahwa pemerintah merancang perubahan ini dengan pendekatan bertahap dan inklusif.
“Transformasi pelaporan keuangan kami desain bertahap dan inklusif, agar UMKM dapat beradaptasi tanpa terbebani.”
Menurutnya, pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, perlu diberi ruang untuk menyesuaikan diri dengan standar pelaporan baru tanpa mengurangi kualitas informasi keuangan yang dilaporkan.
Baca Juga: Diskon Besar Transportasi Nataru 2026: Pesawat, Kereta, hingga Kapal Turun Harga
Implementasi FRSW Dimulai dari Emiten Pasar Modal
Masyita menjelaskan bahwa kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui FRSW baru akan diberlakukan pada 2027, dan itu pun dimulai terlebih dahulu dari emiten di sektor pasar modal. Setelah fase awal ini berjalan, cakupan FRSW akan diperluas secara bertahap melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan dan lembaga terkait.
Kewajiban pelaporan keuangan melalui FRSW diatur dalam PP 43/2025. Regulasi ini disusun untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih modern, transparan, terintegrasi, dan mendukung prinsip ease of doing business.
Baca Juga: Perusahaan Bersiap: Administrasi Pajak Minimum Global Segera Diatur Perdirjen
Melalui FRSW, pemerintah ingin memastikan bahwa laporan keuangan tidak lagi tersebar di berbagai sistem yang berbeda, tetapi masuk ke dalam satu pintu pelaporan nasional yang konsisten dan dapat diandalkan.
Perkuat Kepercayaan Investor dan Stabilitas Sektor Keuangan
Masyita menilai FRSW akan menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat integritas pasar dan stabilitas sektor keuangan.
“PP 43/2025 memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan dapat menjadi rujukan andal untuk keputusan korporasi maupun kebijakan publik.”
Dengan pelaporan yang terintegrasi, kualitas data keuangan nasional diharapkan meningkat, sehingga memudahkan otoritas, pelaku usaha, dan investor dalam melakukan analisis dan pengambilan keputusan.
Baca Juga: Pengendara Terjaring Razia PKB di Magelang, Wajib Bayar di Tempat
FRSW juga diharapkan menjadi fondasi bagi terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor perekonomian.
Pelaporan Tak Lagi Terpisah, Tapi Terintegrasi Nasional
Dengan adanya FRSW, pelaporan keuangan ke depan tidak lagi dilakukan secara terpisah ke berbagai lembaga. Sebaliknya, laporan keuangan akan masuk melalui satu sistem nasional yang dapat diakses oleh otoritas sesuai kewenangannya.
Model ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi duplikasi administrasi, sekaligus memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Baca Juga: Guyana Siapkan Insentif Pajak Baru untuk Keluarga dengan Anak Disabilitas
Pihak yang Wajib Menyusun dan Menyampaikan Laporan Keuangan
Sesuai PP 43/2025, pihak yang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW antara lain adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan.
1. Pelaku Usaha Sektor Keuangan
Pelaku usaha sektor keuangan meliputi, antara lain:
- Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan;
- Perusahaan pegadaian, lembaga penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi;
- Lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, termasuk penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan;
- Pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya, baik yang menjalankan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
2. Pihak yang Berinteraksi Bisnis dengan Sektor Keuangan
Sementara itu, pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan terdiri atas:
- Entitas yang melakukan pembukuan, baik berbadan hukum maupun tidak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang pribadi yang dipersyaratkan menyampaikan laporan keuangan pada saat berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan;
- Orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan peraturan di bidang perpajakan.
Suatu pihak dianggap berinteraksi dengan sektor keuangan apabila, antara lain, menjadi debitur perbankan, debitur lembaga pembiayaan, emiten atau perusahaan publik di pasar modal, emiten di pasar uang, maupun melakukan bentuk interaksi bisnis lainnya dengan sektor keuangan.
Sumber Terkait
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
- Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id















