JAKARTA – Wajib pajak kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mengajukan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan. Melalui sistem Coretax, permohonan tersebut sudah dapat diajukan secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 72/2023 yang mengatur bahwa wajib pajak wajib mengajukan permohonan penetapan masa manfaat apabila tidak ingin menggunakan masa manfaat kelompok 3 atas harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023.
“Jika wajib pajak tidak menggunakan masa manfaat kelompok 3, permohonan penetapan masa manfaat harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak.”
— Pasal 4 ayat (2) PMK 72/2023
Secara default, harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan tersebut akan menggunakan masa manfaat kelompok 3 dengan jangka waktu penyusutan 16 tahun. Namun, apabila masa manfaat sebenarnya dianggap lebih mendekati kelompok 1, 2, atau 4, wajib pajak diberi ruang untuk mengajukan penetapan khusus kepada DJP.
Baca Juga: ADB Kucurkan Rp78 Triliun untuk Transisi Energi Bersih Indonesia
Ajukan Permohonan Penetapan via Coretax
Melalui sistem Coretax, permohonan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan dapat diajukan secara daring. Wajib pajak cukup mengakses:
- Modul: Layanan Wajib Pajak
- Menu: Layanan Administrasi
- Submenu: Buat Permohonan Administrasi
Permohonan ini menggunakan:
- Kode jenis pelayanan: AS.11 – Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
- Kode kategori sublayanan: AS.11-01 / LA.11-01 – Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
Baca Juga: Kring Pajak Kini Hadir di TikTok, Layanan Pajak Makin Aksesibel
Setelah permohonan diajukan, Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan masa manfaat yang diajukan wajib pajak dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang paling mendekati masa manfaat sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan tersebut.
Empat Kelompok Masa Manfaat Harta Berwujud
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengelompokkan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan menjadi empat kelompok penyusutan, yaitu:
- Kelompok 1
- Kelompok 2
- Kelompok 3
- Kelompok 4
Perincian jenis harta berwujud bukan bangunan pada setiap kelompok tersebut telah dijabarkan dalam Lampiran PMK 72/2023. Apabila suatu jenis harta berwujud bukan bangunan tidak tercantum dalam lampiran, masa manfaat harta tersebut secara umum mengacu pada kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun.
Baca Juga: DPR Soroti SP2DK, Dirjen Pajak Jelaskan Tujuan dan Prosesnya
Kendati demikian, PMK 72/2023 memberikan alternatif bagi wajib pajak yang menilai masa manfaat kelompok 3 kurang mencerminkan kondisi ekonomis harta tersebut. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengajukan penetapan masa manfaat agar dialihkan ke kelompok 1, kelompok 2, atau kelompok 4.
Siapa yang Berhak Mengajukan?
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) jo. Pasal 19 ayat (2) PMK 72/2023, permohonan penetapan kelompok masa manfaat penyusutan dapat diajukan oleh wajib pajak berstatus pusat. Permohonan tersebut bisa disampaikan:
- Secara langsung ke kantor pajak;
- Melalui pos atau jasa ekspedisi; atau
- Secara elektronik, termasuk melalui sistem Coretax.
Digitalisasi layanan melalui Coretax diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak, sekaligus mendorong kepatuhan yang lebih baik dalam pengelolaan dan pelaporan harta untuk keperluan perpajakan.















