website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Rahasia di Balik Kode Otorisasi DJP yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 10, 2025
in Regional
0 0
0
Rahasia di Balik Kode Otorisasi DJP yang Wajib Pajak Perlu Tahu
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SURAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta kembali memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai fungsi penting Kode Otorisasi DJP (KO DJP), yang kini menjadi salah satu elemen vital dalam sistem digital Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Petugas pajak KPP Pratama Surakarta, Iqbal, mengungkapkan banyak wajib pajak datang langsung ke kantor untuk memastikan aktivasi KO DJP berjalan lancar. Menurutnya, kode ini tengah menjadi topik hangat di kalangan pengguna Coretax.

“Pertanyaannya sederhana, tapi justru itulah yang sedang menjadi topik hangat di kalangan pengguna Coretax DJP,” ujar Iqbal, dikutip dari situs DJP, Minggu (9/11/2025).

Kode otorisasi DJP disebut sebagai “kunci rahasia” dalam sistem pajak digital. Ia berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP, berisi informasi elektronik yang digunakan untuk verifikasi dan autentikasi wajib pajak saat melaksanakan kewajiban perpajakan secara daring.

Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang

Bagi banyak wajib pajak, kedatangan ke KPP bukan hanya soal urusan teknis, tapi juga bentuk kepedulian memahami sistem pajak digital yang terus berevolusi. Petugas pajak pun memberikan pendampingan langsung agar proses berjalan lancar.

Cara Mengaktifkan Kode Otorisasi DJP

Iqbal menjelaskan, proses aktivasi bisa dilakukan melalui menu Portal Saya setelah login ke Coretax DJP. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  • Lanjutkan ke menu Profil Saya.
  • Klik Nomor Identifikasi Eksternal dan buka tab Digital Certificate.
  • Geser ke kanan hingga menemukan kolom aksi, lalu pilih Periksa Status.
  • Jika muncul notifikasi sukses, klik Menghasilkan untuk membuat kode otorisasi baru.

“Jika muncul pesan KO Created Failed, please create again, wajib pajak cukup mengajukan kembali permintaan dari portal yang sama,” jelas Iqbal.

Baca Juga : Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Iqbal menambahkan, wajib pajak yang sudah datang ke kantor pajak umumnya sudah satu langkah lebih maju karena telah berhasil login dan aktivasi akun. Tujuan mereka sederhana: memastikan KO DJP aktif agar pelaporan SPT 2025 melalui Coretax bisa berjalan tanpa hambatan.

“Transformasi digital DJP bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang membangun kenyamanan dan kepercayaan publik.”

DJP juga menyiapkan beragam sumber edukatif bagi wajib pajak yang ingin belajar secara mandiri. Tutorial lengkap tersedia di situs resmi www.pajak.go.id/coretax, kanal YouTube @DitjenPajakRI, serta tautan edukasi digital di s.id/edukasicoretax2025.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Insentif PPh 21 DTP: Syarat Pegawai Tetap Diukur dari Januari, Bukan Gaji Oktober

Insentif PPh 21 DTP: Syarat Pegawai Tetap Diukur dari Januari, Bukan Gaji Oktober

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version