Petugas pajak KPP Pratama Surakarta, Iqbal, mengungkapkan banyak wajib pajak datang langsung ke kantor untuk memastikan aktivasi KO DJP berjalan lancar. Menurutnya, kode ini tengah menjadi topik hangat di kalangan pengguna Coretax.
“Pertanyaannya sederhana, tapi justru itulah yang sedang menjadi topik hangat di kalangan pengguna Coretax DJP,” ujar Iqbal, dikutip dari situs DJP, Minggu (9/11/2025).
Kode otorisasi DJP disebut sebagai “kunci rahasia” dalam sistem pajak digital. Ia berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP, berisi informasi elektronik yang digunakan untuk verifikasi dan autentikasi wajib pajak saat melaksanakan kewajiban perpajakan secara daring.
Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang
Bagi banyak wajib pajak, kedatangan ke KPP bukan hanya soal urusan teknis, tapi juga bentuk kepedulian memahami sistem pajak digital yang terus berevolusi. Petugas pajak pun memberikan pendampingan langsung agar proses berjalan lancar.
Cara Mengaktifkan Kode Otorisasi DJP
Iqbal menjelaskan, proses aktivasi bisa dilakukan melalui menu Portal Saya setelah login ke Coretax DJP. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Lanjutkan ke menu Profil Saya.
- Klik Nomor Identifikasi Eksternal dan buka tab Digital Certificate.
- Geser ke kanan hingga menemukan kolom aksi, lalu pilih Periksa Status.
- Jika muncul notifikasi sukses, klik Menghasilkan untuk membuat kode otorisasi baru.
“Jika muncul pesan KO Created Failed, please create again, wajib pajak cukup mengajukan kembali permintaan dari portal yang sama,” jelas Iqbal.
Baca Juga : Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi
Iqbal menambahkan, wajib pajak yang sudah datang ke kantor pajak umumnya sudah satu langkah lebih maju karena telah berhasil login dan aktivasi akun. Tujuan mereka sederhana: memastikan KO DJP aktif agar pelaporan SPT 2025 melalui Coretax bisa berjalan tanpa hambatan.
DJP juga menyiapkan beragam sumber edukatif bagi wajib pajak yang ingin belajar secara mandiri. Tutorial lengkap tersedia di situs resmi www.pajak.go.id/coretax, kanal YouTube @DitjenPajakRI, serta tautan edukasi digital di s.id/edukasicoretax2025.















