MAJALENGKA, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, menggaungkan gerakan Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor) yang diadaptasi dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Program ini menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka wajib melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu sebagai bentuk keteladanan bagi masyarakat.
“ASN Majalengka harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam taat pajak. Kepatuhan dimulai dari diri sendiri,”
ujar Bupati Majalengka Eman Suherman, dikutip pada Sabtu (8/11/2025).
ASN juga diminta melaporkan data kepemilikan kendaraan pribadi maupun keluarga serta melakukan balik nama kendaraan yang masih tercatat atas nama orang lain.
Baca Juga: Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang, Berlaku Hingga 30 Desember
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan program Zonita Pamor hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sudah kami tindak lanjuti. Surat edaran telah dikirim ke semua OPD agar setiap ASN segera menunaikan kewajibannya,” jelas Rachmat, dikutip dari
West Java Today.
Baca Juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi
Berdasarkan data Bapenda Majalengka, terdapat 2.959 unit kendaraan milik ASN yang masih memiliki tunggakan pajak, dengan nilai total mencapai Rp9,12 miliar.
Pemkab berharap langkah tegas ini dapat memperkuat budaya kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah dan menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.
“Kepatuhan pajak dimulai dari ASN. Keteladanan mereka akan menjadi inspirasi bagi masyarakat Majalengka untuk taat pajak.”
— Eman Suherman, Bupati Majalengka














