JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah ke dalam program legislasi jangka menengah 2025–2029. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas dan efisiensi sistem moneter nasional.
Rencana tersebut tercantum dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025. Dokumen itu menegaskan bahwa RUU Redenominasi atau RUU tentang Perubahan Harga Rupiah ditargetkan selesai pada tahun 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis Kemenkeu dalam Renstra 2025–2029.
Baca Juga: Tahukah Anda Hutan Lindung dan Taman Nasional Tidak Kena PBB?
Empat Tujuan Utama Redenominasi
Kemenkeu menjelaskan bahwa pembentukan RUU Redenominasi bertujuan untuk:
- Meningkatkan daya saing nasional melalui efisiensi ekonomi.
- Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Menstabilkan nilai rupiah sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat global.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan tiga RUU lainnya yang akan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, yakni RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.
Baca Juga: Pemkab Buleleng Perpanjang Program Hapus Tunggakan PBB dan Pemutihan PKB
Peran Ditjen Perbendaharaan
Dalam penyusunan RUU ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai unit eselon I yang akan bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian konsep dan harmonisasi beleid tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses perumusan kebijakan hingga tahap pembahasan dengan DPR.
Rencana Lama yang Diangkat Kembali
Rencana redenominasi rupiah bukan hal baru. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah menggagasnya lebih dari satu dekade lalu. Bahkan, dalam PMK 77/2020 tentang Renstra Kemenkeu 2020–2024, wacana redenominasi sudah tercantum sebagai bagian dari strategi penyederhanaan sistem keuangan nasional.
“Penyederhanaan jumlah digit rupiah diharapkan dapat mempermudah transaksi, akuntansi, dan pelaporan keuangan negara, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap rupiah.”
Melalui redenominasi, jumlah digit pada nilai rupiah akan disederhanakan tanpa mengubah daya beli atau nilai tukarnya. Dengan demikian, langkah ini bersifat administratif dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan negara.
Sumber Terkait
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia: www.kemenkeu.go.id
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan: djpb.kemenkeu.go.id
- Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id















