website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Fasilitas Bea Cukai di Balik Konser Blackpink di Jakarta

Johannes Albert by Johannes Albert
November 4, 2025
in Nasional
0 0
0
Fasilitas Bea Cukai di Balik Konser Blackpink di Jakarta
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Di balik megahnya konser Blackpink World Tour [Born Pink] di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 1–2 November 2025, terdapat dukungan penting dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memastikan seluruh peralatan konser internasional tersebut tiba dan keluar dari Indonesia dengan lancar.

DJBC memberikan fasilitas kepabeanan ATA Carnet atau yang dikenal sebagai “paspor barang”, sehingga logistik dan properti konser dapat masuk sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor.

“Dengan ATA Carnet, seluruh properti konser bisa masuk ke Indonesia melalui proses yang lebih cepat dan efisien, tanpa mengabaikan ketentuan kepabeanan,” tulis DJBC melalui unggahan resminya, dikutip pada Selasa (4/11/2025).

Apa Itu ATA Carnet?

ATA Carnet merupakan dokumen kepabeanan internasional yang berfungsi sebagai pemberitahuan sekaligus jaminan sementara untuk barang yang akan digunakan dalam kegiatan tertentu seperti pameran, konser, produksi film, hingga olahraga internasional. Dengan dokumen ini, penyelenggara acara dapat mengimpor dan mengekspor peralatan sementara tanpa harus membayar bea dan pajak impor.

Sebagai informasi, sistem ATA Carnet telah digunakan di lebih dari 80 negara di seluruh dunia dan menjadi standar global untuk kegiatan berskala internasional. Fasilitas ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong industri hiburan dan event global agar lebih mudah masuk ke Indonesia.

Baca juga: Nigeria Naikkan Bagi Hasil PPN untuk Negara Bagian Mulai 2026

Pemeriksaan Fisik Tetap Dijalankan

Meskipun menggunakan ATA Carnet, pemeriksaan fisik tetap dilakukan oleh petugas Bea Cukai terhadap seluruh barang kebutuhan konser Blackpink. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi barang serta menjamin seluruh peralatan yang masuk akan keluar kembali setelah konser berakhir.

“Fasilitas ATA Carnet bukan berarti tanpa pengawasan. Pemeriksaan tetap dilakukan untuk menjaga integritas sistem kepabeanan,” ujar pejabat DJBC melalui keterangan tertulis.

Dukungan Pemerintah untuk Event Internasional

Fasilitas ATA Carnet menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap acara-acara internasional yang dihelat di Indonesia. Dengan adanya kemudahan kepabeanan ini, penyelenggara konser dan event global dapat membawa peralatan secara efisien tanpa beban biaya tambahan.

Selain konser musik, fasilitas ini juga telah dimanfaatkan dalam sektor lain seperti pameran internasional, kegiatan olahraga, hingga produksi film lintas negara.

Baca juga: Filipina Andalkan PNBP Saat Pajak Melambat

“Fasilitas ATA Carnet membuat logistik internasional seperti properti konser Blackpink bisa masuk ke Indonesia tanpa bea masuk dan pajak impor.”

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif

Purbaya Minta Pemda Diskusi dengan DPR Soal TKD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version