website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Tegaskan Pembayaran Tunai PPh Pasal 21 DTP kepada Pegawai

Ahmad Maulana by Ahmad Maulana
October 31, 2025
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru PPh UMKM 0,5% Siap Diluncurkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PPh Pasal 21 DTP kini menjadi perhatian pemerintah karena aturan terbaru mewajibkan pembayaran dilakukan secara tunai kepada pegawai. JAKARTA — Pemerintah menegaskan kembali kewajiban bagi perusahaan di sektor tertentu, khususnya pariwisata, untuk membayarkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) secara tunai kepada pegawainya. Penegasan ini menjadi sorotan utama dalam pemberitaan media nasional baru-baru ini.

Ketentuan ini secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPh Pasal 21 atas gaji pegawai di industri dan pariwisata yang tidak dipotong karena fasilitas DTP, harus diserahkan langsung dalam bentuk tunai kepada karyawan yang bersangkutan. Kewajiban pembayaran tunai ini berlaku meskipun pemberi kerja telah menyediakan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung pajak tersebut. Bagi pegawai, dana tunai PPh Pasal 21 DTP yang diterima tidak akan dihitung sebagai penghasilan kena pajak.

PPh Pasal 21 DTP dibayar tunai 2025

“Kebijakan ini memastikan bahwa manfaat insentif benar-benar diterima pegawai dalam bentuk tunai, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Insentif PPh Pasal 21 DTP mulai berlaku awal tahun 2025 untuk pegawai di sektor alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan produk kulit. Khusus untuk sektor pariwisata, insentif ini efektif mulai Oktober 2025. Pegawai tetap yang memenuhi syarat—yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan sistem DJP dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan—berhak menerima fasilitas ini.

Baca juga:

Insentif PPh 21 DTP Diperluas untuk Sektor Pariwisata

Pegawai tidak tetap juga dapat menikmati fasilitas ini jika NIK mereka terintegrasi dengan DJP dan memiliki upah harian tidak lebih dari Rp500.000. Untuk pegawai tidak tetap dengan sistem upah bulanan, batas maksimal penghasilan yang memenuhi syarat adalah Rp10 juta per bulan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap perluasan cakupan PPh Pasal 21 DTP mampu mendorong konsumsi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa insentif tersebut dapat menambah penghasilan bersih (take home pay) karyawan sekitar Rp400.000 hingga Rp600.000 per bulan.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait ketentuan pajak atas pensiun yang diatur dalam Undang-Undang PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak cermat dan mengandung ketidakkonsistenan dalam penyebutan norma yang diuji.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) baru untuk menggantikan PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 tentang akses informasi keuangan. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) dari OECD. Perubahan pokok yang diumumkan melalui PENG-3/PJ/2025 meliputi penambahan cakupan rekening keuangan, termasuk produk uang elektronik dan mata uang digital bank sentral.

Baca juga:

Kabar Pajak dan Investasi Terbaru Oktober 2025

Dalam ranah perdagangan internasional, Airlangga juga mengumumkan bahwa Indonesia akan melanjutkan negosiasi dengan Amerika Serikat terkait penurunan tarif bea masuk sebesar 19% menjadi 0%. Negosiasi dijadwalkan berlanjut pada November setelah pertemuan APEC, di mana negara-negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dan China juga terlibat dalam pembahasan serupa.

Terakhir, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif melalui kemudahan perizinan dan pemberian insentif pajak. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyebut tata laksana perizinan masih menjadi tantangan, namun pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing investasi nasional.

Kebijakan pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP diharapkan dapat memperkuat daya beli pegawai sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Ahmad Maulana

Ahmad Maulana

Next Post
Palangka Raya Intensifkan Penarikan PBB-P2 dengan Pemutihan dan Pemutakhiran Data

Pemkot Ternate Gencarkan Penagihan PBB Door to Door, Target Pajak Dikebut Akhir Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version