Menurutnya, masyarakat seharusnya menyadari bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan berkontribusi langsung terhadap kualitas jalan dan transportasi publik di daerah.
“Jalan ini sudah bagus, dan itu hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jadi, kalau enggak mau bayar pajak, apa nggak malu melewati jalan sebagus ini?”
— Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
Dedi juga berharap masyarakat tidak hanya menikmati hasil pembangunan, tetapi ikut berperan aktif menjaga keberlanjutan pembangunan dengan membayar pajak tepat waktu.
“Semoga kita semua bisa merawatnya, jangan dilewati kendaraan dengan beban berat. Karena jalan yang baik ini hasil gotong royong kita lewat pajak.”
Sebagai informasi, penerimaan PKB dan opsen PKB merupakan jenis pendapatan daerah yang penggunaannya telah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023.
Baca Juga: Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PP tersebut, 10% dari penerimaan PKB dan opsen PKB wajib dialokasikan untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan dan peningkatan moda transportasi umum.
Pemda yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut bahkan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Tahun
Dengan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, pembangunan jalan yang aman dan nyaman diharapkan terus berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.














