Prabowo Tugaskan Menkeu Purbaya Dongkrak Pajak dan Sempurnakan Aturan DHE SDA

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan dua mandat penting kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: meningkatkan penerimaan pajak negara dan menyempurnakan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Penugasan ini disampaikan langsung saat Purbaya bertemu Presiden di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025).
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Prabowo menaruh harapan besar pada kinerja Purbaya untuk memperkuat fondasi fiskal Indonesia.“Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru, kita berharap terjadi peningkatan pendapatan pajak nasional,” ujar Prasetyo Hadi, Jumat (17/10/2025).

“Presiden menghendaki peningkatan penerimaan pajak dan penyempurnaan aturan DHE SDA agar ekonomi makin kuat dan stabil.” — Prasetyo Hadi, Mensesneg

Baca Juga: DJP Tinjau Efektivitas Insentif PPh 21 DTP, Fokus Cegah PHK dan Dorong Produktivitas

Pajak Masih Jadi Fokus Utama

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga mendengarkan laporan terkini terkait kinerja APBN 2025, termasuk perkembangan penerimaan pajak. Hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.295,3 triliun atau 62,4% dari outlook Rp2.076,9 triliun.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 4,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan harga komoditas, terutama batu bara dan kelapa sawit, disebut menjadi penyebab utama turunnya PPh dan PPN.

Meski begitu, sektor manufaktur dan perdagangan masih menjadi penopang utama penerimaan pajak nasional.

Baca Juga: DJP Evaluasi Efektivitas Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

“Peningkatan pajak tidak bisa hanya mengandalkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga reformasi sistem dan pengawasan yang lebih tajam.”

Penyempurnaan Kebijakan DHE SDA

Selain penerimaan pajak, Presiden Prabowo juga menyoroti implementasi kebijakan DHE SDA yang diatur dalam PP 36/2023 sebagaimana telah diubah dengan PP 8/2025. Prabowo meminta agar Kemenkeu bersama Bank Indonesia dan OJK melakukan review menyeluruh atas efektivitas aturan tersebut.
“Bapak Presiden menghendaki agar kita terus melakukan evaluasi terhadap peraturan-peraturan keuangan, termasuk DHE SDA, supaya berjalan optimal,” jelas Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Investasi Capai 75% Target, Rosan: PMDN Jadi Motor Pertumbuhan

DHE SDA Wajib Ditempatkan 100% di Dalam Negeri

Berdasarkan ketentuan PP 8/2025, eksportir diwajibkan menempatkan 100% devisa hasil ekspor sumber daya alam selama satu tahun penuh mulai 1 Maret 2025. Sebelumnya, kewajiban hanya sebesar 30% dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur pada PP 36/2023.
Aturan baru ini berlaku untuk sektor pertambangan (nonmigas), perkebunan kehutanan, dan perikanan.
Sementara sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP 36/2023.

Bagi eksportir yang tidak patuh, pemerintah menyiapkan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor dan pemblokiran akses kepabeanan hingga kewajiban dipenuhi.

Baca Juga: BGN Pastikan Rp10.000 Cukup untuk Menu MBG Lengkap dengan Ayam dan Telur

Insentif Pajak untuk Eksportir Patuh

PP 8/2025 tidak mengubah ketentuan insentif bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Eksportir yang patuh dapat memperoleh tarif pajak lebih rendah serta status eksportir bereputasi baik.
Sementara itu, dalam PP 22/2024 dijelaskan bahwa penghasilan dari DHE SDA yang ditempatkan pada instrumen moneter tertentu dikenai PPh final 0% bila dana disimpan lebih dari enam bulan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus menarik investasi ke sektor moneter domestik.

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist