“Setelah proses aktivasi berhasil, wajib pajak akan menerima Surat Penerbitan Akun yang dikirim langsung ke email terdaftar, berisi password untuk login pertama kali.” — Kring Pajak
Wajib pajak disarankan segera memeriksa kotak masuk email masing-masing dan menggunakan password yang tertera pada surat tersebut untuk mengakses akun Coretax DJP. Melalui akun tersebut, pengguna dapat memantau data perpajakan, melakukan pelaporan SPT, serta mengelola kewajiban pajaknya secara digital dan terintegrasi.
Baca Juga: Airlangga Soroti Rendahnya Literasi Keuangan, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret
Langkah Aman untuk Akses Pertama
Bagi wajib pajak yang belum familiar, DJP juga telah menyiapkan panduan resmi mengenai langkah-langkah akses awal Coretax melalui laman Coretaxpedia. Panduan tersebut berisi petunjuk lengkap mulai dari aktivasi akun, pengaturan kata sandi baru, hingga cara login pertama kali.
Apabila masih mengalami kendala, DJP menyediakan sejumlah kanal bantuan. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200 atau fitur live chat di laman pajak.go.id. Selain itu, wajib pajak juga bisa datang langsung ke loket Helpdesk KPP terdekat untuk mendapatkan pendampingan teknis.
Baca Juga: Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu Pastikan Bukan Tanda Ekonomi Lesu
Persiapan Menuju Pelaporan SPT 2026
DJP mengingatkan bahwa mulai tahun depan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax. Artinya, seluruh wajib pajak perlu memiliki akun aktif sebelum masa pelaporan dimulai.
Berdasarkan data DJP, terdapat sekitar 14 juta wajib pajak yang akan menggunakan sistem ini, terdiri atas 10 juta wajib pajak orang pribadi dan 4 juta wajib pajak badan. Dengan volume pengguna sebesar itu, pemerintah berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien, akurat, dan bebas dari kendala sistem.
“Masih ada waktu bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri. Akses lebih awal akan membantu menghindari kendala teknis saat pelaporan SPT Tahunan nanti.” — Kring Pajak
Selain menyiapkan akun Coretax, wajib pajak juga diimbau untuk memperbarui data diri, memastikan alamat email aktif, serta menyimpan kredensial login dengan aman. Persiapan dini menjadi kunci agar proses perpajakan tahun depan berjalan lancar.
Coretax DJP sendiri merupakan sistem informasi terintegrasi yang dikembangkan untuk menggantikan berbagai aplikasi lama DJP Online. Sistem ini memungkinkan pelaporan dan pengawasan pajak dilakukan secara real time, sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data wajib pajak di seluruh Indonesia.
Transformasi ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang diusung pemerintah. Setelah peluncuran tahap awal Coretax, DJP berkomitmen memperluas implementasinya secara bertahap hingga seluruh layanan perpajakan dapat diakses dalam satu ekosistem digital.













