“Kami minta audit dan menolak penerapan Pergub ini karena banyak pungutan membebani nelayan dan pedagang ikan,” tegas Lukman Hakim.
Sebelumnya, tarif sewa lapak di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) hanya Rp25.000 per meter per tahun. Dengan lahan 90 meter, total retribusi sekitar Rp2,25 juta. Namun, dengan tarif baru Rp75.000 per meter per tahun, biaya melonjak menjadi Rp6,75 juta.
Selain itu, tarif retribusi produk ikan juga naik dari 2% menjadi 5% dari harga patokan. Kenaikan ini dianggap tanpa diskusi dan menekan penghasilan nelayan serta pedagang.
Baca Juga : Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Dua Tuntutan Demonstran
Perwakilan lainnya, Reni Muskanan, mengungkapkan bahwa ada dua tuntutan utama yang dibawa massa aksi:
- Menolak penerapan Pergub 33/2025 dan memberlakukan kembali aturan lama.
- Mencopot Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT.
Selain itu, para pedagang juga mempertanyakan sistem pembayaran yang awalnya dilakukan lewat transfer bank, namun kini langsung ke petugas di lapangan. Hal ini menimbulkan keraguan soal transparansi.
Sebanyak 15 perwakilan demonstran diterima Plt. Asisten I Setda NTT Kanisius Mau. Ia menegaskan hasil pertemuan akan segera dilaporkan ke Gubernur.
“Waktu yang diberikan dua minggu. Pemerintah butuh proses,” kata Kanisius, dikutip dari Timex Kupang.
Latar Belakang
Pergub NTT No. 33/2025 ditandatangani Gubernur Melki Laka Lena pada 16 Agustus 2025 sebagai revisi dari Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, penerapannya justru menimbulkan polemik di berbagai daerah, termasuk PPI Oeba, Tenau, hingga beberapa lokasi lainnya. Para nelayan menilai kebijakan ini diambil sepihak tanpa melibatkan mereka.
Baca Juga : Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB
“Tarif naik tiga kali lipat tanpa dialog. Nelayan dan pedagang jelas merasa terbebani.”















