“Potensi pendapatan asli daerah (PAD) kita masih belum tergarap maksimal,”
— Mursyid, Sekda Aceh Tengah
Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Mursyid, menegaskan pembentukan satgas bertujuan untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki kepatuhan, dan menutup ruang bagi wajib pajak maupun retribusi yang mencoba menghindari kewajibannya. Menurutnya, kondisi saat ini membuat penerimaan daerah rentan kebocoran.
Satgas akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sehingga kegiatan pengawasan menjadi lebih terkoordinasi dan memiliki dukungan yuridis yang memadai. Selain itu, satgas akan menjalin kerja sama lintas instansi, mulai dari pemerintah provinsi hingga pemerintahan kecamatan.
Baca Juga: Miris! PAD Tambang Kendal Diduga Bocor Rp89 Miliar
Lebih lanjut, Mursyid memaparkan lima tujuan utama dari pembentukan Satgas ini. Pertama, mengoptimalkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi. Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak dengan pendekatan persuasif maupun penegakan represif jika diperlukan.
Ketiga, meningkatkan kedisiplinan aparatur pemungut pajak. Keempat, memperkuat fungsi pengawasan guna menutup celah kebocoran penerimaan daerah. Kelima, menjamin sinergi Forkopimda dan satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) dalam mendukung kebijakan fiskal daerah.
Baca Juga: Pemutihan PKB di Sumbar Dongkrak Setoran Rp25 Miliar
Dengan hadirnya Satgas Pajak Daerah ini, Pemkab Aceh Tengah berharap potensi penerimaan asli daerah dapat tergarap optimal, kepatuhan meningkat, dan kebocoran penerimaan bisa ditekan seminimal mungkin.















