Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menyampaikan utang pajak daerah masih menjadi pekerjaan rumah terbesar yang menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, PAD berperan penting dalam membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan. Jika ada wajib pajak yang menunggak dan tidak menunjukkan iktikad baik, kami akan tindak lanjuti melalui jalur hukum,” katanya, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga : Dua Tahun Buron, Terpidana Pajak Akhirnya Ditangkap Kejari Bandung
Selama ini, lanjut Idham, pemkot telah melayangkan surat peringatan kepada para wajib pajak (WP) yang menunggak. Namun, banyak WP masih bersikap acuh. Karena itu, penagihan tidak lagi akan berhenti pada surat peringatan, melainkan bisa berlanjut ke tindakan hukum.
“Dengan dukungan Kejaksaan, kami ingin memastikan proses penagihan lebih terstruktur, terukur, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini bukan sekadar soal target PAD, tetapi tentang membangun budaya disiplin membayar pajak di masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Transparansi Pajak Meningkat, Pemkot Sibolga Gencar Pasang Tapping Box
Menurut Idham, langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mendorong kesadaran kolektif bahwa pajak adalah kewajiban bersama. Pajak daerah yang tidak dibayarkan akan berpotensi menghambat pembangunan kota, mulai dari perbaikan jalan, layanan pendidikan, hingga kesehatan masyarakat.
“Wajib pajak yang taat tentu tidak perlu khawatir. Justru mereka kami lindungi dari praktik tidak adil. Tetapi kalau ada yang mencoba menghindar, maka harus siap menerima konsekuensinya,” jelasnya.
Sayangnya, Idham belum merinci jumlah pasti tunggakan pajak daerah maupun jumlah WP yang masih bandel. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa nilai tunggakan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini bisa mengurangi kapasitas fiskal daerah dan menunda sejumlah program prioritas. “Langkah tegas bersama Kejaksaan ini bukan sekadar soal target PAD, tapi membangun budaya disiplin pajak di Balikpapan.”