“Penghapusan pokok berlaku dari tahun pajak 1990–2024, sedangkan denda dihapuskan dari tahun pajak 1990 hingga 2025,” jelas Dana pada Selasa (16/9/2025).
Langkah ini dilakukan karena tren piutang PBB di Cilegon terus meningkat dari tahun ke tahun, sementara pembayaran oleh wajib pajak masih stagnan. Data per 4 September 2025 mencatat total piutang mencapai Rp241,46 miliar, terdiri dari Rp173,81 miliar pokok pajak dan Rp67,64 miliar denda. Menurut Dana, kondisi ini tidak bisa dibiarkan.
“Piutang makin lama makin menumpuk, sementara yang membayar tidak signifikan. Program ini adalah stimulus agar wajib pajak yang menunggak bisa segera membayar,” tegasnya.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diproyeksikan dapat meningkatkan penerimaan daerah. Pemkot memperkirakan program diskon dan penghapusan denda ini akan menyumbang tambahan penerimaan Rp15–20 miliar hingga akhir periode.
Baca Juga: Dua Tahun Buron, Terpidana Pajak Akhirnya Ditangkap Kejari Bandung
Program ini bukan hanya soal insentif finansial, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun budaya taat pajak. Dengan memanfaatkan keringanan ini, warga Cilegon diharapkan tidak hanya terbebas dari beban tunggakan, tetapi juga ikut berkontribusi pada pembangunan kota.
“Diskon dan penghapusan denda PBB adalah stimulus agar masyarakat tergerak melunasi tunggakan pajaknya.” – Dana Sujaksani, Kepala BPKPAD Cilegon