SEOUL – Pemerintah Korea Selatan membatalkan rencana menurunkan ambang “pemegang saham besar” yang dikenai pajak capital gain dari KRW5 miliar menjadi KRW1 miliar. Keputusan ini diambil setelah rencana tersebut memicu respons negatif investor dan dinilai berisiko mengganggu stabilitas pasar saham.
Menjaga kepercayaan investor lebih penting daripada memaksakan perubahan yang berisiko mengganggu pasar.
Latar: Apa Itu Ambang “Pemegang Saham Besar”?
Dalam rezim pajak modal Korea, capital gain atas saham umumnya dikenakan kepada investor yang diklasifikasi sebagai pemegang saham besar. Ambang ini beberapa kali berubah dalam satu dekade terakhir untuk menyeimbangkan market depth dan penerimaan pajak. MOEF sempat menaikkan ambang ke KRW5 miliar guna meredakan volatilitas dan mendukung partisipasi investor ritel (rilis MOEF), sementara Otoritas Pajak Korea menyediakan pedoman umum terkait perlakuan pajak capital gain (NTS: Korean Taxation PDF).
Dampak ke Pasar: KOSPI Lebih Tenang
Pengumuman pembatalan rencana revisi meredakan kekhawatiran pelaku pasar. Indeks KOSPI berbalik menguat setelah pernyataan presiden, menandakan relief pada sentimen investor (lihat pemberitaan Reuters; Financial Times). Untuk memantau data pasar terkini, investor dapat mengecek KRX Market Data atau Yahoo Finance: ^KS11.
Mengapa Rencana Itu Dicabut?
- Respons negatif investor berisiko menekan arus dana ke ekuitas domestik.
- Volatilitas KOSPI dalam beberapa pekan terakhir menandakan sensitivitas pasar terhadap ketidakpastian kebijakan.
- Prioritas reformasi pasar: pemerintah fokus pada tata kelola, hak pemegang saham, dan pengurangan “Korea Discount” (lihat agenda reformasi pasar modal di FSC Press Releases).
Contoh Ilustratif
Seorang investor A memegang saham senilai KRW4,8 miliar di satu emiten. Dengan ambang tetap KRW5 miliar, ia tidak termasuk pemegang saham besar sehingga capital gain atas saham publiknya tidak masuk skema pajak pemegang saham besar. Bila ambang diturunkan ke KRW1 miliar, posisi yang sama akan terklasifikasi sebagai pemegang saham besar dan potensi capital gain akan dikenai pajak sesuai ketentuan.
Apa Artinya bagi Investor?
Ambang tetap KRW5 miliar; strategi investasi tidak perlu disesuaikan mendadak.
Perhatian kembali pada prospek emiten, suku bunga, dan nilai tukar.
Gunakan pedoman NTS & konsultasi konsultan pajak untuk kasus spesifik.
Ikuti rilis resmi MOEF/FSC untuk potensi penyesuaian di masa depan.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah akan menyurati parlemen untuk mencabut usulan penurunan ambang dan berfokus pada agenda reformasi pasar modal yang lebih market-friendly mulai dari tata kelola emiten, peningkatan dividen, hingga inklusi pasar ke indeks global (lihat inisiatif MOEF terkait MSCI DM Task Force).