website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Johannes Albert by Johannes Albert
September 13, 2025
in Internasional
0 0
0
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL – Pemerintah Korea Selatan membatalkan rencana menurunkan ambang “pemegang saham besar” yang dikenai pajak capital gain dari KRW5 miliar menjadi KRW1 miliar. Keputusan ini diambil setelah rencana tersebut memicu respons negatif investor dan dinilai berisiko mengganggu stabilitas pasar saham.

Presiden Lee Jae-myung menegaskan pemerintah memilih menempatkan stabilitas pasar sebagai prioritas. “Jika berpotensi menghambat aktivitas pasar saham, maka tidak perlu dipaksakan,” ujarnya. Dengan demikian, kriteria pajak capital gain untuk pemegang saham besar tetap pada ambang KRW5 miliar sejalan dengan kebijakan yang berlaku saat ini.

Menjaga kepercayaan investor lebih penting daripada memaksakan perubahan yang berisiko mengganggu pasar.

Latar: Apa Itu Ambang “Pemegang Saham Besar”?

Dalam rezim pajak modal Korea, capital gain atas saham umumnya dikenakan kepada investor yang diklasifikasi sebagai pemegang saham besar. Ambang ini beberapa kali berubah dalam satu dekade terakhir untuk menyeimbangkan market depth dan penerimaan pajak. MOEF sempat menaikkan ambang ke KRW5 miliar guna meredakan volatilitas dan mendukung partisipasi investor ritel (rilis MOEF), sementara Otoritas Pajak Korea menyediakan pedoman umum terkait perlakuan pajak capital gain (NTS: Korean Taxation PDF).

Baca Juga Thailand Perpanjang PPN 7% hingga 2026, Batal Naik 10%

Dampak ke Pasar: KOSPI Lebih Tenang

Pengumuman pembatalan rencana revisi meredakan kekhawatiran pelaku pasar. Indeks KOSPI berbalik menguat setelah pernyataan presiden, menandakan relief pada sentimen investor (lihat pemberitaan Reuters; Financial Times). Untuk memantau data pasar terkini, investor dapat mengecek KRX Market Data atau Yahoo Finance: ^KS11.

Mengapa Rencana Itu Dicabut?

  • Respons negatif investor berisiko menekan arus dana ke ekuitas domestik.
  • Volatilitas KOSPI dalam beberapa pekan terakhir menandakan sensitivitas pasar terhadap ketidakpastian kebijakan.
  • Prioritas reformasi pasar: pemerintah fokus pada tata kelola, hak pemegang saham, dan pengurangan “Korea Discount” (lihat agenda reformasi pasar modal di FSC Press Releases).

Contoh Ilustratif

Seorang investor A memegang saham senilai KRW4,8 miliar di satu emiten. Dengan ambang tetap KRW5 miliar, ia tidak termasuk pemegang saham besar sehingga capital gain atas saham publiknya tidak masuk skema pajak pemegang saham besar. Bila ambang diturunkan ke KRW1 miliar, posisi yang sama akan terklasifikasi sebagai pemegang saham besar dan potensi capital gain akan dikenai pajak sesuai ketentuan.

Apa Artinya bagi Investor?

Kepastian aturan
Ambang tetap KRW5 miliar; strategi investasi tidak perlu disesuaikan mendadak.
Fokus ke fundamental
Perhatian kembali pada prospek emiten, suku bunga, dan nilai tukar.
Perencanaan pajak
Gunakan pedoman NTS & konsultasi konsultan pajak untuk kasus spesifik.
Monitoring kebijakan
Ikuti rilis resmi MOEF/FSC untuk potensi penyesuaian di masa depan.
Baca Juga Trump Tekan Eropa Naikkan Tarif 100% untuk China–India

Langkah Selanjutnya

Pemerintah akan menyurati parlemen untuk mencabut usulan penurunan ambang dan berfokus pada agenda reformasi pasar modal yang lebih market-friendly mulai dari tata kelola emiten, peningkatan dividen, hingga inklusi pasar ke indeks global (lihat inisiatif MOEF terkait MSCI DM Task Force).

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pajak Tembus Target, DJP Peringatkan Instansi Pemerintah di Sinjai Soal SPT Masa dan Bukti Potong

Pajak Tembus Target, DJP Peringatkan Instansi Pemerintah di Sinjai Soal SPT Masa dan Bukti Potong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version