Hal ini terungkap saat KP2KP Sinjai melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Sekretariat Dewan Kabupaten Sinjai pada 15 Agustus 2025. Tujuannya tidak lain adalah untuk memastikan pemahaman mendalam tentang kewajiban perpajakan pasca-implementasi sistem Coretax DJP yang baru.
Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, mengungkapkan bahwa meskipun setoran pajak terus meningkat setiap bulan, ada satu masalah krusial yang perlu diselesaikan. “Saldo deposit pajak yang selama ini disetor belum menunjukkan jenis pajak sesuai ketentuan sehingga perlu dibuatkan bukti potong dan dilaporkan dalam SPT masa,” tegasnya, seperti dikutip dari situs DJP.
Baca Juga: Pajak Tambang Berau Seret, Baru 8% dari Target
Koordinasi ini juga menjadi momen penting untuk mempercepat penyampaian SPT secara elektronik. Hendrawan menjelaskan secara rinci alur pelaporan dalam sistem Coretax DJP, mulai dari cara pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT masa, baik untuk PPN pemungut, PPh Pasal 21, maupun PPh unifikasi. Ia juga mengingatkan pentingnya registrasi kode otorisasi bagi petugas yang ditunjuk.
Jika bendahara kantor masih membutuhkan konsultasi perihal kewajiban perpajakan, dapat langsung berkonsultasi dengan petugas di KPP maupun KP2KP tanpa dipungut biaya.
“Jika bendahara kantor masih membutuhkan konsultasi perihal kewajiban perpajakan, dapat langsung berkonsultasi dengan petugas di KPP maupun KP2KP tanpa dipungut biaya,” tambahnya.
Hendrawan berharap, melalui langkah proaktif ini, seluruh instansi pemerintah di daerah bisa lebih memahami pentingnya administrasi perpajakan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Ini adalah kunci untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.
Baca Juga: Pemkot Serang Perpanjang Program Pemutihan Pajak hingga Akhir 2025
Di sisi lain, Bendahara Sekretariat Dewan Kabupaten Sinjai, Nizma, menyambut baik inisiatif dari kantor pajak. Ia menyampaikan apresiasi mendalam atas penjelasan yang diberikan tentang tata cara penggunaan Coretax DJP. “Semoga ke depan tidak ada lagi kendala bagi kami dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik pembayaran, pembuatan bukti potong, maupun pelaporan SPT,” ujarnya penuh harap.
Sebagai informasi tambahan, deposit pajak, yang menjadi salah satu poin diskusi, adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Berdasarkan Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, wajib pajak bisa menggunakan deposit ini untuk melunasi berbagai kewajiban pajak di kemudian hari.