website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Tembus Target, DJP Peringatkan Instansi Pemerintah di Sinjai Soal SPT Masa dan Bukti Potong

Johannes Albert by Johannes Albert
September 15, 2025
in Regional
0 0
0
Pajak Tembus Target, DJP Peringatkan Instansi Pemerintah di Sinjai Soal SPT Masa dan Bukti Potong
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINJAI – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mencatat pencapaian pajak yang menggembirakan dari Sekretariat Dewan Kabupaten Sinjai. Namun, di balik angka yang naik, ada satu catatan penting: kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa masih rendah.

Hal ini terungkap saat KP2KP Sinjai melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Sekretariat Dewan Kabupaten Sinjai pada 15 Agustus 2025. Tujuannya tidak lain adalah untuk memastikan pemahaman mendalam tentang kewajiban perpajakan pasca-implementasi sistem Coretax DJP yang baru.

Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, mengungkapkan bahwa meskipun setoran pajak terus meningkat setiap bulan, ada satu masalah krusial yang perlu diselesaikan. “Saldo deposit pajak yang selama ini disetor belum menunjukkan jenis pajak sesuai ketentuan sehingga perlu dibuatkan bukti potong dan dilaporkan dalam SPT masa,” tegasnya, seperti dikutip dari situs DJP.

Baca Juga: Pajak Tambang Berau Seret, Baru 8% dari Target

Koordinasi ini juga menjadi momen penting untuk mempercepat penyampaian SPT secara elektronik. Hendrawan menjelaskan secara rinci alur pelaporan dalam sistem Coretax DJP, mulai dari cara pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT masa, baik untuk PPN pemungut, PPh Pasal 21, maupun PPh unifikasi. Ia juga mengingatkan pentingnya registrasi kode otorisasi bagi petugas yang ditunjuk.

Jika bendahara kantor masih membutuhkan konsultasi perihal kewajiban perpajakan, dapat langsung berkonsultasi dengan petugas di KPP maupun KP2KP tanpa dipungut biaya.

“Jika bendahara kantor masih membutuhkan konsultasi perihal kewajiban perpajakan, dapat langsung berkonsultasi dengan petugas di KPP maupun KP2KP tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Hendrawan berharap, melalui langkah proaktif ini, seluruh instansi pemerintah di daerah bisa lebih memahami pentingnya administrasi perpajakan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Ini adalah kunci untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

Baca Juga: Pemkot Serang Perpanjang Program Pemutihan Pajak hingga Akhir 2025

Di sisi lain, Bendahara Sekretariat Dewan Kabupaten Sinjai, Nizma, menyambut baik inisiatif dari kantor pajak. Ia menyampaikan apresiasi mendalam atas penjelasan yang diberikan tentang tata cara penggunaan Coretax DJP. “Semoga ke depan tidak ada lagi kendala bagi kami dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik pembayaran, pembuatan bukti potong, maupun pelaporan SPT,” ujarnya penuh harap.

Sebagai informasi tambahan, deposit pajak, yang menjadi salah satu poin diskusi, adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Berdasarkan Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, wajib pajak bisa menggunakan deposit ini untuk melunasi berbagai kewajiban pajak di kemudian hari.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Insentif Pajak untuk Pembayar Zakat: Begini Praktiknya di Berbagai Negara

Insentif Pajak untuk Pembayar Zakat: Begini Praktiknya di Berbagai Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version