Penataan kelembagaan Pengadilan Pajak tengah memasuki proses penyelarasan regulasi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perubahan pihak yang membina organisasi, administrasi, dan keuangan lembaga tersebut, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya tersebut dibahas kembali melalui harmonisasi lanjutan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) pada Senin (26/10/2026). Pertemuan ini melanjutkan pembahasan yang sebelumnya digelar pada 20 Oktober 2026 dengan melibatkan sejumlah instansi pemerintah terkait.
Perubahan Tata Kelola Memerlukan Dasar Regulasi
Rancangan Perpres tersebut disiapkan untuk mengatur proses peralihan pembinaan Pengadilan Pajak. Ruang lingkupnya mencakup aspek organisasi, administrasi, dan keuangan yang selama ini berada dalam pembinaan Kemenkeu.
Sejumlah pejabat Mahkamah Agung hadir dalam pembahasan, yakni Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Hari Sugiharto, Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris MA Sobandi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Yuwono Agung Nugroho, serta Kepala Badan Urusan Administrasi MA Sahwan.
Proses harmonisasi juga diikuti perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta kementerian dan lembaga lainnya. Keterlibatan berbagai instansi tersebut menjadi bagian dari pembahasan rancangan aturan yang berkaitan dengan perubahan pengelolaan Pengadilan Pajak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Menjadi Rujukan
Rencana perubahan pembinaan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan itu menyangkut ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung. Putusan ini menjadi dasar penting dalam penyesuaian pengaturan kelembagaan peradilan pajak.
Perubahan arah pembinaan tersebut berkaitan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Pengadilan Pajak menjalankan fungsi peradilan dalam menangani sengketa perpajakan, sementara aspek pembinaan kelembagaannya selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan.
Keberlanjutan Layanan Peradilan Perlu Diperhatikan
Pengadilan Pajak menjadi jalur penyelesaian sengketa antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan otoritas perpajakan terkait. Oleh sebab itu, perubahan pengelolaannya perlu memperhatikan kebutuhan lembaga dalam menjalankan fungsi penyelesaian perkara.
Selain penyesuaian kewenangan antarlembaga, proses peralihan juga berkaitan dengan pengelolaan pegawai, administrasi, keuangan, dan mekanisme operasional. Berbagai aspek tersebut perlu ditata agar perubahan kelembagaan tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan peradilan.
Harmonisasi RPerpres merupakan salah satu tahapan dalam menyiapkan kerangka pengalihan pembinaan tersebut. Berdasarkan bahan yang tersedia, belum terdapat keterangan mengenai tanggal pengesahan aturan maupun jadwal pelaksanaan penuh peralihan kewenangan.
Sumber: Informasi IKPI mengenai pembahasan harmonisasi RPerpres Pengadilan Pajak.

