website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 23 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Industri Desak Kepastian Insentif Kendaraan Listrik

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Industri Desak Kepastian Insentif Kendaraan Listrik
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pelaku industri meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai insentif kendaraan listrik untuk mendorong permintaan sekaligus memberikan kepastian bagi industri dalam menyusun rencana bisnis.

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengatakan ketidakpastian mengenai waktu pemberian insentif dapat membuat konsumen menunda pembelian kendaraan listrik.

Menurutnya, kondisi tersebut pada akhirnya turut memengaruhi penjualan kendaraan listrik di tingkat dealer maupun pabrikan.

“Kenapa insentif maju-mundur, maju-mundur? Jadi kadang diberikan harapan, besoknya nunggu lagi kapan akan diberikan,” kata Moeldoko dalam rapat bersama Komisi VII DPR, dikutip Selasa (22/9/2026).

Kepastian Insentif Dinilai Penting bagi Industri

Moeldoko menilai kepastian kebijakan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga permintaan kendaraan listrik di pasar domestik.

Ketika masyarakat belum mengetahui secara pasti kapan insentif akan diberikan, keputusan pembelian berpotensi ditunda karena konsumen menunggu skema bantuan dari pemerintah.

Situasi tersebut kemudian dapat berdampak terhadap penjualan dealer dan pabrikan kendaraan listrik yang telah mempersiapkan produk untuk pasar Indonesia.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kendaraan Listrik Dinilai Bisa Tekan Subsidi BBM

Selain mendorong industri otomotif, Moeldoko menilai penggunaan kendaraan listrik memiliki manfaat terhadap pengeluaran negara untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Peningkatan penggunaan kendaraan listrik dinilai dapat menurunkan kebutuhan konsumsi BBM yang selama ini ikut menjadi beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Atas dasar tersebut, Moeldoko meminta pemerintah tidak ragu dalam memberikan dukungan berupa insentif bagi kendaraan listrik.

Dealer dan Pabrikan Disebut Mulai Terdampak

Ketidakpastian mengenai insentif kendaraan listrik disebut mulai menimbulkan persoalan bagi pelaku industri, terutama dari sisi penjualan.

Moeldoko mengatakan masyarakat cenderung menunggu kepastian subsidi sebelum mengambil keputusan membeli kendaraan listrik.

Kondisi tersebut pada akhirnya membuat dealer dan pabrikan menghadapi perlambatan transaksi.

“Seluruh dealer-dealer kita, pabrikan itu stuck sekarang. Dengan stuck itu risikonya banyak dealer yang mati. Karena apa? Karena masyarakatnya menunggu kapan ini subsidi diberikan, akhirnya enggak beli-beli motor,” ujar Moeldoko.

Baca Juga: Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di PMK 37/2025

Periklindo Usul Insentif Berlaku Minimal 3 Tahun

Selain meminta kepastian waktu peluncuran, Moeldoko juga menyoroti periode pemberian insentif.

Menurutnya, kebijakan yang hanya berlaku selama satu tahun membuat industri kesulitan menyusun perencanaan usaha untuk jangka yang lebih panjang.

Pelaku industri membutuhkan kepastian agar dapat memperkirakan permintaan, menyesuaikan kapasitas produksi, serta menyusun strategi bisnis.

Dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Moeldoko meminta dukungan agar pemerintah menetapkan periode insentif yang lebih panjang.

“Minimum 3 tahun lah dijanjiin. Oke kasih insentif 3 tahun sehingga ada kepastian,” tutur Moeldoko.

Insentif Sempat Direncanakan Berlaku Juni 2026

Sebelumnya, pemerintah sempat menyampaikan rencana peluncuran insentif kendaraan listrik dalam waktu dekat.

Kebijakan tersebut awalnya direncanakan berlaku pada Juni 2026. Namun, implementasinya kemudian tertunda karena pemerintah masih perlu mematangkan beberapa aspek teknis.

Penundaan tersebut menjadi perhatian pelaku industri karena memengaruhi keputusan konsumen yang menunggu kejelasan kebijakan sebelum melakukan pembelian.

Baca Juga: ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

Motor Listrik Direncanakan Dapat Subsidi Rp5 Juta

Salah satu skema yang disebut dalam rencana kebijakan tersebut adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik.

Nilai subsidi yang direncanakan sebesar Rp5 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik.

Skema tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah yang diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan berbasis listrik.

Mobil Listrik Juga Direncanakan Dapat PPN DTP

Selain dukungan untuk motor listrik, pemerintah juga merencanakan pemberian fasilitas perpajakan untuk pembelian mobil listrik.

Insentif tersebut berbentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP.

Berdasarkan rencana yang disampaikan dalam bahan berita, besaran PPN DTP berkisar antara 40% hingga 100%, bergantung pada jenis baterai yang digunakan produsen kendaraan listrik.

Skema tersebut diharapkan memberikan dukungan dari sisi harga sehingga kendaraan listrik menjadi lebih menarik bagi masyarakat.

Industri Menunggu Kepastian Kebijakan Pemerintah

Bagi pelaku usaha, kejelasan waktu penerapan dan periode berlakunya insentif menjadi penting karena memengaruhi strategi penjualan dan perencanaan bisnis.

Moeldoko menilai ketidakpastian yang berlangsung terlalu lama dapat membuat konsumen terus menunda pembelian sekaligus meningkatkan tekanan terhadap dealer dan pabrikan.

Karena itu, Periklindo mendorong pemerintah segera menetapkan insentif kendaraan listrik sekaligus memberikan kepastian periode pelaksanaannya.

Kepastian tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi industri menyusun rencana bisnis sekaligus mendorong masyarakat mengambil keputusan pembelian tanpa terus menunggu perubahan kebijakan.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 12 Tahun 2025 tentang Insentif PPN dan PPnBM Kendaraan Listrik
  • Kementerian Perindustrian – Usulan Insentif untuk Industri Otomotif
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version