JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan sebanyak 1.999 dapur MBG ditutup sepanjang tahun berjalan karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dapur tersebut merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan SLHS merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap SPPG. Sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan standar higiene dan sanitasi pada penyelenggaraan dapur MBG.
“Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan MBG,” kata Sudaryono, dikutip pada Kamis (10/9/2026).
1.999 SPPG Belum Mendaftarkan SLHS
Sudaryono menjelaskan 1.999 SPPG tersebut tidak memperoleh SLHS karena belum melakukan pendaftaran kepada Dinas Kesehatan setempat.
Ia menegaskan persoalannya bukan karena dapur tersebut sudah mengajukan permohonan kemudian gagal memenuhi persyaratan. Menurutnya, ribuan SPPG itu justru sama sekali belum mendaftarkan diri untuk memperoleh sertifikat.
“Artinya, bukan mendaftar lalu syaratnya tidak dipenuhi, melainkan tidak melakukan pendaftaran sama sekali,” tuturnya.
Kondisi tersebut menjadi alasan BGN mengambil langkah penutupan terhadap dapur-dapur MBG tersebut.
BGN Akan Investigasi Dapur yang Ditutup
Setelah penutupan dilakukan, BGN tidak langsung menghentikan proses pengawasan. Sudaryono mengatakan lembaganya akan melakukan investigasi terhadap 1.999 SPPG tersebut.
“Pada hari ini saya nyatakan 1.999 dapur SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi,” ujar Sudaryono.
Investigasi dilakukan untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan SPPG terhadap kewajiban pendaftaran SLHS sekaligus memastikan penerapan standar yang telah ditetapkan BGN.
SLHS Jadi Syarat Mutlak Dapur MBG
SLHS menjadi salah satu persyaratan utama untuk memastikan dapur MBG memenuhi ketentuan higiene dan sanitasi.
BGN menilai kepatuhan terhadap standar tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut keamanan makanan yang disediakan kepada penerima manfaat program MBG.
Karena itu, penutupan dan investigasi terhadap SPPG yang belum mendaftarkan SLHS diklaim menjadi bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas, keamanan gizi, serta keselamatan penerima manfaat.
Tenggat Pengurusan SLHS Sudah Lewat
Sebelumnya, BGN telah memerintahkan seluruh SPPG untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi paling lambat pada 10 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut diberikan agar seluruh dapur yang menjalankan program MBG memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelum melanjutkan pelayanan.
BGN juga telah memperingatkan bahwa SPPG yang tidak mengurus atau memenuhi persyaratan SLHS dapat menghadapi penutupan permanen.
“Kalau enggak [memenuhi persyaratan SLHS], tutup permanen. Jadi, kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu tidak memenuhi standar,” kata Sudaryono pada bulan lalu.
Keamanan Pangan Jadi Perhatian BGN
Langkah BGN terhadap dapur MBG ditutup tersebut menunjukkan pengawasan terhadap standar keamanan pangan menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
BGN ingin memastikan makanan yang disediakan oleh SPPG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga diproduksi melalui dapur yang memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
Pemenuhan SLHS menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proses pengolahan serta penyediaan makanan dilakukan dalam kondisi yang memenuhi standar higiene.
SPPG Terancam Ditutup Permanen
BGN sebelumnya telah memberikan batas waktu bagi seluruh SPPG untuk menyelesaikan pengurusan SLHS. Karena itu, dapur yang masih belum memenuhi kewajiban tersebut menghadapi risiko sanksi lebih lanjut.
Sudaryono menegaskan lembaganya tidak akan menoleransi dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene.
Untuk 1.999 SPPG yang kini ditutup, BGN akan terlebih dahulu melakukan investigasi. Hasil proses tersebut akan menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap dapur yang belum menjalankan kewajiban sertifikasi.
Langkah tersebut diharapkan memastikan seluruh SPPG yang menjalankan program MBG memenuhi ketentuan keamanan pangan serta dapat memberikan layanan yang aman bagi masyarakat.

