Pungutan Fuel Oil Ghana Naik jadi GHS 1,93 per Liter
ACCRA – Parlemen Ghana menyetujui perubahan pungutan fuel oil Ghana melalui Energy Sector Levies (Amendment) Bill, 2026 pada 31 Juli 2026. Perubahan tersebut menaikkan pungutan atas fuel oil dari GHS 0,24 menjadi GHS 1,93 per liter, memperluas road fund levy ke produk tersebut, serta mewajibkan importir membayar pungutan yang berlaku di muka saat proses impor.
Pemerintah menyatakan perubahan tersebut diarahkan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang diduga dilakukan melalui salah klasifikasi diesel sebagai fuel oil. Praktik tersebut dilaporkan telah menimbulkan kehilangan penerimaan yang signifikan.
Melalui perubahan kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan. Meski pungutan terhadap fuel oil berubah, pemerintah menyatakan kebijakan tersebut tidak diperkirakan menaikkan harga bensin maupun diesel yang dibayar konsumen.
Energy Sector Levies (Amendment) Bill, 2026 menaikkan pungutan fuel oil dari GHS 0,24 menjadi GHS 1,93 per liter dan memperluas road fund levy ke produk tersebut.
Parlemen Sahkan Perubahan pada 31 Juli 2026
Energy Sector Levies (Amendment) Bill, 2026 disahkan Parlemen Ghana pada 31 Juli 2026 sebagai bagian dari perubahan kebijakan fiskal di sektor energi.
Salah satu fokus utamanya adalah perlakuan terhadap fuel oil, yaitu bahan bakar yang terutama digunakan untuk kebutuhan industri dan kegiatan tertentu.
Perubahan tersebut menyentuh dua jenis pungutan, yaitu levy yang berlaku atas fuel oil dan road fund levy yang sebelumnya tidak diterapkan dengan cara yang sama terhadap produk tersebut.
Pungutan Naik dari GHS 0,24 Menjadi GHS 1,93
Perubahan paling langsung dalam pungutan fuel oil Ghana adalah kenaikan tarif per liter.
Sebelumnya, pungutan fuel oil berada pada level GHS 0,24 per liter. Melalui perubahan yang disetujui Parlemen, nilainya meningkat menjadi GHS 1,93 per liter.
Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar GHS 1,69 untuk setiap liter fuel oil yang masuk dalam cakupan pungutan tersebut.
Perubahan tarif ini menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk mempersempit celah penerimaan pada transaksi dan impor bahan bakar.
Road Fund Levy Diperluas ke Fuel Oil
Energy Sector Levies (Amendment) Bill, 2026 juga memperluas cakupan road fund levy sehingga fuel oil ikut menjadi objek pungutan tersebut.
Dengan perubahan ini, perlakuan fiskal terhadap fuel oil tidak lagi hanya berkaitan dengan pungutan yang sebelumnya berlaku. Produk tersebut kini juga masuk dalam cakupan road fund levy sesuai ketentuan amandemen.
Perluasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan sekaligus menutup ruang yang dinilai dapat dimanfaatkan melalui perbedaan perlakuan pajak antarjenis bahan bakar.
Selain menaikkan levy per liter, perubahan undang-undang juga memperluas road fund levy sehingga berlaku terhadap fuel oil.
Importir Wajib Bayar Pungutan di Muka
Perubahan lain yang perlu diperhatikan importir adalah waktu pembayaran pungutan.
Berdasarkan ketentuan baru, importir fuel oil diwajibkan membayar pungutan yang berlaku secara penuh di muka pada saat barang diimpor.
Dengan mekanisme tersebut, kewajiban pembayaran ditempatkan pada tahap masuknya fuel oil ke Ghana, sehingga pungutan tidak ditangguhkan hingga tahapan berikutnya dalam distribusi atau penggunaan produk.
Pemerintah menggunakan pendekatan ini sebagai bagian dari penguatan kontrol terhadap pemenuhan kewajiban fiskal atas impor fuel oil.
Salah Klasifikasi Diesel Jadi Sorotan
Pemerintah menyebut perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan penghindaran pajak melalui salah klasifikasi produk bahan bakar.
Diesel diduga diklasifikasikan sebagai fuel oil untuk memperoleh perlakuan pungutan yang lebih rendah. Perbedaan beban fiskal antara kedua produk dinilai menciptakan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban pajak.
Menurut pemerintah, praktik tersebut telah menyebabkan kehilangan penerimaan dalam jumlah signifikan.
Dengan menaikkan levy fuel oil dan memperluas road fund levy, pemerintah berupaya mengurangi insentif fiskal untuk melakukan salah klasifikasi tersebut.
Kebijakan Ditujukan Menutup Kebocoran Penerimaan
Perubahan pungutan fuel oil Ghana tidak hanya diarahkan pada penyesuaian tarif, tetapi juga pada penguatan sistem pemungutan.
Kewajiban pembayaran di muka pada saat impor membuat pungutan dipenuhi sebelum fuel oil beredar lebih lanjut di dalam negeri.
Sementara itu, penyelarasan beban pungutan diharapkan mengurangi keuntungan yang sebelumnya dapat muncul apabila diesel dilaporkan sebagai jenis bahan bakar lain dengan perlakuan pajak lebih ringan.
Pemerintah berharap kombinasi kedua langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Pemerintah menyebut perubahan tersebut ditujukan untuk menekan penghindaran pajak melalui dugaan salah klasifikasi diesel sebagai fuel oil yang telah menimbulkan kehilangan penerimaan.
Harga Bensin dan Diesel Konsumen Diklaim Tidak Naik
Meski pemerintah menaikkan pungutan fuel oil secara signifikan, kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk menaikkan harga bensin maupun diesel yang dibeli konsumen.
Pemerintah menyatakan perubahan itu tidak diperkirakan menyebabkan kenaikan harga petrol atau diesel bagi masyarakat.
Hal tersebut karena fokus amandemen berada pada fuel oil dan mekanisme pungutannya, khususnya untuk mengatasi persoalan kepatuhan serta dugaan salah klasifikasi produk.
Dengan demikian, pemerintah membedakan antara kenaikan pungutan atas fuel oil dan harga bahan bakar kendaraan yang digunakan konsumen secara umum.
Pungutan Fuel Oil Ghana Fokus pada Kepatuhan
Secara keseluruhan, perubahan pungutan fuel oil Ghana melalui Energy Sector Levies (Amendment) Bill, 2026 membawa tiga perubahan utama.
Pertama, levy fuel oil meningkat dari GHS 0,24 menjadi GHS 1,93 per liter.
Kedua, road fund levy diperluas sehingga berlaku pula terhadap fuel oil. Ketiga, importir wajib membayar pungutan yang relevan secara di muka pada saat proses impor.
Menurut pemerintah, langkah tersebut diperlukan untuk menutup celah penghindaran pajak yang berkaitan dengan dugaan salah klasifikasi diesel sebagai fuel oil. Praktik tersebut dilaporkan telah menyebabkan kehilangan penerimaan yang signifikan.
Pemerintah menargetkan perubahan ini dapat memperkuat kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara tanpa mendorong kenaikan harga bensin maupun diesel bagi konsumen.

