website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 7 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mendorong penyelesaian P3B Irlandia atau persetujuan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan Irlandia guna meningkatkan efisiensi perdagangan dan investasi kedua negara.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan keberadaan P3B diperlukan untuk mengefisienkan hubungan dagang sekaligus memfasilitasi berbagai kepentingan bisnis antara Indonesia dan Irlandia.

“Sampai saat ini kita belum mempunyai double taxation agreement (P3B). Kita berharap nanti ini segera bisa diselesaikan karena ini menjadi jalan yang paling baik untuk mengefisienkan hubungan dagang antara Indonesia dan Irlandia, termasuk juga memfasilitasi berbagai macam kepentingan bisnis,” ujar Edi, dikutip pada Jumat (5/9/2026).

Indonesia Belum Memiliki P3B dengan Irlandia

Edi mengatakan Indonesia sejauh ini telah memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan banyak negara yang menjadi mitra dagang. Namun, Indonesia dan Irlandia hingga kini belum memiliki P3B yang disepakati kedua negara.

Persetujuan penghindaran pajak berganda pada dasarnya menjadi instrumen yang digunakan dalam hubungan perpajakan antarnegara untuk mencegah penghasilan yang sama dikenai pajak berganda sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh negara mitra.

Dalam konteks hubungan ekonomi Indonesia dan Irlandia, pemerintah menilai keberadaan P3B dapat membantu menciptakan hubungan perdagangan dan investasi yang lebih efisien.

Baca Juga: Kuasa Wajib Pajak, Aturan Baru dalam PMK 55/2026

Irlandia Dinilai Strategis sebagai Pintu Masuk ke Eropa

Menurut Edi, penjajakan P3B Irlandia juga penting karena posisi negara tersebut dinilai strategis sebagai salah satu pintu masuk untuk melakukan perdagangan dengan Eropa.

Indonesia membutuhkan manfaat yang dapat meningkatkan efisiensi investasi dan perdagangan ketika menjalin hubungan ekonomi dengan Irlandia dan pasar Eropa.

“Oleh karena ini nanti jadi pintu masuk ke Eropa kan kita butuh benefit yang bisa kita buat sehingga nanti investasi dan perdagangan lebih efisien, itu yang kita dukung ke sana,” ujar Edi.

Dengan adanya pengaturan perpajakan yang lebih jelas antara kedua negara, pemerintah berharap aktivitas ekonomi lintas batas dapat berlangsung lebih efisien bagi pelaku perdagangan maupun investasi.

Baca Juga: DJP Beri Relaksasi Pajak NTT hingga 30 September 2026

Indonesia Tak Ingin Tertinggal dari Negara ASEAN Lain

Edi juga menyoroti bahwa sejumlah negara tetangga Indonesia telah lebih dahulu menjalin P3B dengan Irlandia. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Indonesia perlu mendorong pembentukan persetujuan serupa.

Menurutnya, Indonesia sebagai ekonomi terbesar di kawasan ASEAN seharusnya tidak tertinggal dari negara lain dalam memanfaatkan potensi kerja sama ekonomi dengan Irlandia.

“Kalau kita lihat potensinya di Asean, yang menikmati sudah ada beberapa negara, kita [Indonesia] belum. Sebagai ekonomi terbesar di Asean, masa kita ketinggalan sama yang lain,” ujar Edi.

Keberadaan P3B diharapkan dapat memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi sekaligus mendukung hubungan perdagangan dengan Irlandia.

P3B Diharapkan Tekan Biaya Perdagangan dan Investasi

Pemerintah berharap berlakunya P3B antara Indonesia dan Irlandia nantinya dapat membantu menekan biaya yang muncul dalam kegiatan perdagangan dan investasi lintas negara.

Edi menyebut persetujuan tersebut menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menghindari biaya tinggi sekaligus menyelaraskan standar hubungan perpajakan Indonesia dengan negara mitra.

“Ini kan salah satu [instrumen] untuk menghindari biaya tinggi, itu yang kita buat. Tapi yang penting standarnya sudah sama, kita dengan beberapa negara Eropa sudah punya [P3B], cuma dengan Irlandia kita belum,” ujar Edi.

Baca Juga: Inklusi Pajak di Kampus Dinilai Perlu Beri Manfaat bagi Perguruan Tinggi

Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Irlandia Terus Didorong

Upaya pembentukan P3B Irlandia menjadi bagian dari dorongan Indonesia untuk memperkuat hubungan ekonomi dengan negara tersebut, khususnya pada sektor perdagangan dan investasi.

Pemerintah menilai kesepakatan tersebut diperlukan untuk menciptakan struktur hubungan perpajakan yang lebih efisien serta mendukung berbagai kepentingan bisnis kedua negara.

Dengan posisi Irlandia sebagai salah satu akses menuju pasar Eropa, keberadaan P3B juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan perdagangan dan investasi antara Indonesia, Irlandia, dan kawasan Eropa.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI – Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Irlandia
  • Direktorat Jenderal Pajak – Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
  • Revenue Ireland – Double Taxation Treaties
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version