website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 17 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya dan Bahlil Kaji Pembatasan BBM Bersubsidi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya dan Bahlil Kaji Pembatasan BBM Bersubsidi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan rencana kebijakan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite, bagi kelompok masyarakat kalangan ekonomi atas yang masuk dalam kategori desil 9 dan 10, Selasa (11/8/2026).

Rencana pengetatan alokasi bahan bakar minyak tersebut dibahas secara mendalam oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pertemuan bilateral di Kantor Kemenkeu.

“Kami membahas kemungkinan pembatasan subsidi pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin desil 9-10. Bukan sekarang, tapi beberapa bulan ke depan kita bisa kurangi secara bertahap,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Mengatasi Ketidaktepatan Sasaran dan Menjaga Defisit APBN

Purbaya menerangkan bahwa evaluasi kebijakan ini dilatarbelakangi oleh penyaluran BBM bersubsidi yang dinilai masih belum tepat sasaran. Pasalnya, banyak pemilik kendaraan mewah dan masyarakat mampu yang masih membeli bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite.

Kondisi tersebut mengakibatkan pembengkakan pada pos belanja subsidi energi pemerintah, yang berisiko memperlebar defisit APBN 2026 apabila tidak segera dikendalikan secara terukur.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II/2026 Diprediksi Melambat

“Kami sedang menguji sistem, saya sudah melihat sistemnya. Bisa saja mereka yang di desil 9-10 tidak bisa beli yang [BBM] bersubsidi. Mereka harus bayar harga pertamax atau yang lain,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan, langkah pembatasan ini sangat penting guna mengamankan kesinambungan fiskal negara sekaligus memastikan komoditas energi bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kesiapan Sistem Pertamina dan Target Penerapan Akhir Tahun

Berdasarkan pembahasan awal, implementasi pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini akan dijalankan oleh PT Pertamina (Persero) di setiap SPBU miliknya. Badan usaha milik negara tersebut tengah menyiapkan infrastruktur sistem deteksi canggih guna memverifikasi konsumen secara akurat.

“Sedang kami pelajari sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina, sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan,” tutur Purbaya.

Baca Juga: BPS: Pengangguran di Indonesia Capai 7,22 Juta Orang

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk membangun ekosistem penyaluran BBM bersubsidi yang lebih adil dan berkeadilan sosial.

Bahlil memperkirakan skema pembatasan ini bakal memangkas konsumsi BBM bersubsidi secara signifikan. Meskipun detail teknis masih dikalkulasi bersama, kebijakan ini diproyeksikan mulai diterapkan sebelum akhir tahun.

“Yang jelas yang kami incar adalah yang [masyarakat kelas ekonomi] atas saja, supaya mereka beli sesuai dengan kemampuan mereka. [Implementasinya] sebelum tahun depan, akhir tahun lha,” pungkas Bahlil.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version