Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPN Rumah 100% DTP Diperpanjang sampai Desember 2025

Liora Angelica by Liora Angelica
September 8, 2025
in Nasional
0 0
0
PPN Rumah 100% DTP Diperpanjang sampai Desember 2025
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah hingga 31 Desember 2025.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak masyarakat memiliki hunian layak dan terjangkau. Penyesuaian dilakukan melalui PMK 60/2025 yang terbit bertepatan dengan Hari Perumahan Nasional, 25 Agustus.
Baca juga: NPWP Wanita Kawin Kini Tidak Dihapus, Hanya Dinonaktifkan

Pernyataan Menteri PKP dan Arah Kebijakan

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa PPN DTP berlanjut untuk menjaga momentum pasar perumahan. Menurutnya, ekosistem dari lahan, pembiayaan, hingga insentif fiskal harus saling menguatkan. Kutipan tersebut disampaikan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Lebih lanjut, ia menyebut arahan Menteri Keuangan sejalan dengan upaya percepatan kepemilikan rumah. Dengan begitu, pasar primer tetap bergerak dan daya beli terjaga.

Apa yang Diubah PMK 60/2025?

Untuk diketahui, ketentuan awal diatur pada PMK 13/2025. Berdasarkan aturan tersebut, PPN DTP 100% berlaku sampai 30 Juni 2025. Kemudian, periode 1 Juli–31 Desember 2025 semula hanya mendapat PPN DTP 50%.

Namun, PMK 60/2025 memperpanjang PPN DTP 100% untuk periode 1 Juli–31 Desember 2025. Dengan demikian, pembeli rumah yang memenuhi syarat tetap memperoleh pembebasan PPN sepanjang paruh kedua tahun 2025.

Baca juga: Sri Mulyani: Pajak Krusial untuk Target Ekonomi 8%

Alasan Perpanjangan Insentif

Di sisi lain, pemerintah ingin mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui stimulus permintaan di sektor perumahan. Sektor ini memiliki daya rambat luas ke material, konstruksi, perbankan, dan tenaga kerja.

Oleh karena itu, perpanjangan PPN DTP diproyeksikan menjaga aktivitas penjualan rumah di pasar primer. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mempercepat penyerapan stok siap huni.

Syarat Rumah yang Berhak PPN DTP 100%

Selanjutnya, PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) yang memenuhi lima syarat berikut:

  • Batas harga: harga jual maksimal Rp5 miliar.
  • Status unit: rumah baru dalam kondisi siap huni.
  • Kode identitas: memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.
  • Penyerahan pertama: unit pertama kali diserahkan oleh PKP penjual dan belum pernah dialihkan.
  • BAST dalam periode: penyerahan hak ditandai BAST sejak 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025.

Dengan kata lain, hanya unit baru yang benar-benar siap dihuni dan tercatat resmi yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Dampak bagi Pembeli dan Pengembang

Pertama, pembeli berpotensi mendapatkan harga bersih lebih rendah karena PPN ditanggung pemerintah. Selain itu, arus kas pembeli menjadi lebih ringan pada saat akad.

Kedua, pengembang terdorong mempercepat serah terima unit agar masuk dalam periode yang ditetapkan. Kemudian, pengembang juga perlu memastikan kelengkapan kode identitas dan status PKP agar penyerahan sah memperoleh PPN DTP.

Langkah Praktis untuk Calon Pembeli

Pertama, cek status unit dan kelengkapan dokumen ke pengembang. Lalu, pastikan harga jual tidak melewati batas Rp5 miliar.

Kedua, mintakan bukti kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau Tapera. Selanjutnya, pastikan pengembang adalah PKP dan penyerahan merupakan pertama kali.

Terakhir, dorong percepatan BAST sebelum 31 Desember 2025. Dengan demikian, fasilitas PPN DTP 100% tetap dapat dinikmati.

Ringkasan dan Penutup

Pada akhirnya, PMK 60/2025 mengubah peta insentif PPN DTP pada semester II 2025. Insentif yang semula 50% kini kembali 100% sampai akhir tahun.

Karena itu, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memiliki rumah dengan biaya pajak yang lebih ringan. Sementara itu, pengembang didorong mempercepat serah terima agar memenuhi tenggat waktu.

Dasar hukum: PMK 13/2025 dan PMK 60/2025 (lihat JDIH Kemenkeu).
Tags: BASTKPRPerumahanPMK 13/2025PMK 60/2025PPN DTPPropertiPUPRTapera
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
KPP Klaten Edukasi Koperasi soal PPh Final 0,5%

KPP Klaten Edukasi Koperasi soal PPh Final 0,5%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version