JAKARTA, Pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah hingga 31 Desember 2025.
Pernyataan Menteri PKP dan Arah Kebijakan
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa PPN DTP berlanjut untuk menjaga momentum pasar perumahan. Menurutnya, ekosistem dari lahan, pembiayaan, hingga insentif fiskal harus saling menguatkan. Kutipan tersebut disampaikan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menyebut arahan Menteri Keuangan sejalan dengan upaya percepatan kepemilikan rumah. Dengan begitu, pasar primer tetap bergerak dan daya beli terjaga.
Apa yang Diubah PMK 60/2025?
Untuk diketahui, ketentuan awal diatur pada PMK 13/2025. Berdasarkan aturan tersebut, PPN DTP 100% berlaku sampai 30 Juni 2025. Kemudian, periode 1 Juli–31 Desember 2025 semula hanya mendapat PPN DTP 50%.
Namun, PMK 60/2025 memperpanjang PPN DTP 100% untuk periode 1 Juli–31 Desember 2025. Dengan demikian, pembeli rumah yang memenuhi syarat tetap memperoleh pembebasan PPN sepanjang paruh kedua tahun 2025.
Alasan Perpanjangan Insentif
Di sisi lain, pemerintah ingin mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui stimulus permintaan di sektor perumahan. Sektor ini memiliki daya rambat luas ke material, konstruksi, perbankan, dan tenaga kerja.
Oleh karena itu, perpanjangan PPN DTP diproyeksikan menjaga aktivitas penjualan rumah di pasar primer. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mempercepat penyerapan stok siap huni.
Syarat Rumah yang Berhak PPN DTP 100%
Selanjutnya, PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) yang memenuhi lima syarat berikut:
- Batas harga: harga jual maksimal Rp5 miliar.
- Status unit: rumah baru dalam kondisi siap huni.
- Kode identitas: memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.
- Penyerahan pertama: unit pertama kali diserahkan oleh PKP penjual dan belum pernah dialihkan.
- BAST dalam periode: penyerahan hak ditandai BAST sejak 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025.
Dengan kata lain, hanya unit baru yang benar-benar siap dihuni dan tercatat resmi yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Dampak bagi Pembeli dan Pengembang
Pertama, pembeli berpotensi mendapatkan harga bersih lebih rendah karena PPN ditanggung pemerintah. Selain itu, arus kas pembeli menjadi lebih ringan pada saat akad.
Kedua, pengembang terdorong mempercepat serah terima unit agar masuk dalam periode yang ditetapkan. Kemudian, pengembang juga perlu memastikan kelengkapan kode identitas dan status PKP agar penyerahan sah memperoleh PPN DTP.
Langkah Praktis untuk Calon Pembeli
Pertama, cek status unit dan kelengkapan dokumen ke pengembang. Lalu, pastikan harga jual tidak melewati batas Rp5 miliar.
Kedua, mintakan bukti kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau Tapera. Selanjutnya, pastikan pengembang adalah PKP dan penyerahan merupakan pertama kali.
Terakhir, dorong percepatan BAST sebelum 31 Desember 2025. Dengan demikian, fasilitas PPN DTP 100% tetap dapat dinikmati.
Ringkasan dan Penutup
Pada akhirnya, PMK 60/2025 mengubah peta insentif PPN DTP pada semester II 2025. Insentif yang semula 50% kini kembali 100% sampai akhir tahun.
Karena itu, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memiliki rumah dengan biaya pajak yang lebih ringan. Sementara itu, pengembang didorong mempercepat serah terima agar memenuhi tenggat waktu.