JAKARTA – Otoritas fiskal berkomitmen penuh membenahi ekosistem tata kelola informasi nasional guna menutup celah manipulasi pelaporan keuangan korporasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini bahwa pengesahan RUU Satu Data Indonesia akan menjadi instrumen krusial dalam membantu peningkatan kepatuhan perpajakan para pelaku usaha di tanah air.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan transparansi data finansial yang andal secara lintas sektoral. Urgensi penguatan payung hukum ini mengemuka secara mendalam dalam rapat pleno mengenai rancangan undang-undang tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang dikutip pada Jumat (10/7/2026).
Eliminasi Disparitas Laporan Keuangan Korporasi
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Informasi BaTii Kemenkeu, Yan Inderayana, mengungkapkan bahwa praktik penyampaian data keuangan yang berbeda kepada masing-masing instansi pemerintah masih kerap dijumpai di lapangan. Melalui integrasi basis data terpadu antarkementerian dan lembaga, celah perbedaan informasi yang disodorkan oleh wajib pajak dapat diminimalkan secara drastis.
“Misalkan dia men-submit ke bank, laporan keuangannya ditinggikan, tapi ketika submit di pajak laporan keuangan dikecilkan. Dengan adanya Satu Data Indonesia akan menjadi satu rujukan tunggal sehingga meningkatkan kepatuhan dari stakeholder kita,” kata Yan Inderayana.
Yan memaparkan bahwa entitas perusahaan terkadang memiliki kewajiban regulasi untuk menyerahkan berkas laporan keuangan kepada sejumlah instansi otoritas terpisah. Instansi penerima tersebut melingkupi Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI).
Kendati seluruh laporan tersebut bersumber dari satu entitas badan usaha yang sama, data yang disampaikan kepada masing-masing lembaga ternyata belum tentu identik. Kehadiran RUU Satu Data Indonesia dirancang untuk merombak ekosistem data nasional agar seluruh kementerian mampu bergerak menggunakan satu sumber rujukan data yang seragam.
Peningkatan Kualitas Kebijakan Fiskal dan Kekuatan Hukum UU
Pemerintah menilai penguatan kualitas data nasional tidak hanya berdampak positif terhadap aspek pengawasan administrasi perpajakan semata. Informasi perpajakan yang valid dan bersih juga sangat dibutuhkan oleh Kemenkeu dalam menyusun serta mengeksekusi rumusan kebijakan fiskal makro, termasuk dalam optimalisasi pengelolaan penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, basis data terpadu lintas instansi yang berkualitas tinggi bakal menopang efisiensi alokasi anggaran belanja negara di sektor publik. Ketersediaan informasi yang akurat sangat diperlukan untuk merumuskan kalkulasi anggaran transfer ke daerah (TKD) serta penyaluran program bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
“Semakin baik kualitas data nasional ini semakin tepat sasaran kebijakan fiskal kita,” urai Yan menjelaskan dampak multiplier dari transparansi data tersebut bagi stabilitas ekonomi makro nasional.
Kemenkeu menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan payung hukum ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola data nasional yang kredibel. Pengaturan dalam wujud undang-undang dinilai akan memberikan legitimasi yang jauh lebih kuat dalam menegakkan koordinasi, interoperabilitas, serta kepatuhan berbagi data antarlembaga, yang selama ini dinilai belum optimal karena hanya bersandar pada Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

