JAKARTA – Penataan ekosistem niaga elektronik di tanah air terus bergulir memasuki fase krusial operasional. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025, pemerintah resmi mengatur mekanisme penunjukan pihak lain, yakni perusahaan penyedia lokapasar (*marketplace*), untuk bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online dalam negeri. Pelaku usaha mikro wajib mencermati tata cara penyusunan surat pernyataan omzet agar hak pengecualian pemotongan pajak mereka tidak hangus.
Setelah sempat mengalami penundaan jadwal operasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh pengelola platform digital ini akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026. Untuk mendukung kelancaran pemungutan pabean komersial ini, DJP telah resmi menunjuk 4 raksasa platform e-commerce di Indonesia sebagai agen pemungut pajak gelombang pertama, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Klausul Proteksi UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta
Otoritas perpajakan menegaskan bahwa implementasi pemotongan ini sama sekali bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru yang menambah beban finansial masyarakat. Langkah ini murni merupakan pergeseran metode pelunasan pajak, dari yang semula wajib dihitung dan disetor sendiri oleh pedagang (*self-assessment*) menjadi dipungut secara otomatis oleh penyedia platform pihak ketiga.
“DJP menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tersebut bukanlah jenis pajak baru. Kebijakan ini merupakan pergeseran mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh penyedia marketplace,” bunyi penjelasan resmi draf kebijakan pabean digital tersebut.
Sehubungan dengan dimulainya penegakan regulasi ini, poin krusial yang wajib diperhatikan oleh setiap *merchant* atau *seller* adalah kewajiban menyampaikan berkas surat pernyataan omzet. Berkas ini berfungsi menerangkan secara otentik bahwa peredaran bruto pelaku usaha pada tahun pajak berjalan belum melampaui angka Rp500 juta. Batasan akumulasi omzet tersebut dihitung secara adil dengan menggabungkan seluruh omzet penjualan dari toko daring (*online*) maupun toko fisik (*offline*) milik merchant.
Penyampaian dokumen ini menjadi prasyarat mutlak agar pelaku usaha dikecualikan dari potongan PPh Pasal 22 bulanan oleh pihak e-commerce. Berdasarkan draf panduan, dokumen ini dibuat secara mandiri oleh pelaku usaha mengacu pada format baku yang tercantum dalam Lampiran PMK 37/2025. Menariknya, 1 berkas fisik ini berlaku secara universal untuk semua pengelola platform, sehingga pedagang yang membuka lapak di banyak aplikasi cukup menyusun satu draf tunggal untuk semua akun milik mereka.
Tahapan Praktis Mengunduh Format Dokumen Resmi PMK 37/2025
Bagi pelaku usaha yang ingin menyusun dokumen ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh contoh format surat pernyataan resmi dari dokumen Lampiran PMK 37/2025. Berkas hukum tersebut bisa dicari dengan mudah memanfaatkan mesin pencari Google atau langsung mengunduh template siap pakai yang disediakan oleh masing-masing administrasi internal *marketplace*.
Alternatif saluran lain yang sangat praktis adalah dengan mengakses platform Perpajakan DDTC. Bagi pengguna yang telah berhasil menyelesaikan tahapan registrasi atau memiliki akun resmi, draf berkas digital tersebut dapat diunduh secara gratis melalui menu fitur “Formulir Pajak”, meskipun status akun pengguna tersebut belum terdaftar sebagai pelanggan berbayar.
Setelah mengamankan berkas master, pelaku usaha dapat langsung melakukan proses penyuntingan teks dan pengisian identitas secara mendetail. Apabila master dokumen yang diperoleh masih berformat PDF, disarankan untuk melakukan konversi digital terlebih dahulu ke dalam ekstensi *File* dokumen Microsoft Word (.docx) agar mempermudah penulisan data finansial sebelum akhirnya diunggah ke peladen *marketplace* masing-masing.

