website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 10 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Joint Program Kemenkeu Dorong Penerimaan Negara melalui Audit hingga Investigasi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Joint Program Kemenkeu Dorong Penerimaan Negara melalui Audit hingga Investigasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui joint program Kemenkeu, yakni program kolaborasi antarinstansi di lingkungan Kementerian Keuangan. Program ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Dalam praktiknya, joint program dijalankan melalui beberapa kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap penerimaan pajak dan penerimaan negara. Kegiatan tersebut mencakup joint collection, joint audit, joint investigasi, dan joint analysis.

Keempat kegiatan tersebut menyasar wajib pajak dengan karakteristik berbeda. Pemerintah menggunakan pendekatan kolaboratif agar pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan investigasi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi antarunit di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pertemuan Banggar dengan Parlemen China Bahas Siklus Anggaran China

Empat Kegiatan Berdampak Langsung pada Penerimaan Pajak

Dari sejumlah kegiatan joint program, terdapat empat kegiatan yang berdampak langsung terhadap penerimaan pajak. Keempatnya adalah joint collection, joint audit, joint investigasi, dan joint analysis.

Joint analysis menyasar wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama. Melalui kegiatan ini, otoritas melakukan analisis bersama terhadap wajib pajak yang dinilai memiliki potensi penerimaan atau risiko kepatuhan tertentu.

Joint audit dilakukan melalui pemeriksaan terpadu terhadap wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Pemeriksaan Bersama (DSPB). Sementara itu, joint investigasi menyasar wajib pajak dalam Daftar Sasaran Investigasi Bersama (DSIB) dengan pendekatan multidoor investigation.

Adapun joint collection menargetkan wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Kegiatan Penagihan Bersama. Kegiatan ini diarahkan untuk menindaklanjuti piutang atau tunggakan yang dapat memberikan tambahan penerimaan negara.

Joint program Kemenkeu dijalankan melalui joint analysis, joint audit, joint investigasi, dan joint collection dengan sasaran wajib pajak yang berbeda-beda untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Kinerja 2023: Joint Audit Jadi Kontributor Terbesar

Pada tahun 2023, Laporan Kinerja DJP mencatat kontribusi pelaksanaan joint program terhadap penerimaan negara dari berbagai kegiatan. Joint analysis berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp375,44 miliar melalui analisis terhadap 149 wajib pajak.

Sementara itu, joint audit mencatatkan penerimaan sebesar Rp741,38 miliar dari 41 pemeriksaan wajib pajak. Realisasi ini menjadikan joint audit sebagai salah satu kegiatan dengan kontribusi paling besar dalam joint program tahun tersebut.

Di sisi joint investigasi, Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp9,52 miliar dari tindak lanjut terhadap 15 wajib pajak. Adapun kegiatan joint collection merealisasikan penerimaan sebesar Rp74,82 miliar melalui penagihan kepada 69 wajib pajak.

Secara umum, kinerja 2023 menunjukkan bahwa pemeriksaan terpadu melalui joint audit memberikan dampak penerimaan yang cukup signifikan dibandingkan kegiatan lainnya. Meski demikian, joint analysis, joint investigasi, dan joint collection tetap berperan sebagai bagian dari strategi pengamanan penerimaan secara menyeluruh.

Baca Juga: Cara Perpanjang Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan GloBE

Kinerja 2024: Joint Audit Tembus Rp2,31 Triliun

Pada tahun 2024, realisasi terbesar kembali diperoleh dari joint audit. Kegiatan ini mencatatkan penerimaan sebesar Rp2,31 triliun melalui tindak lanjut pemeriksaan terhadap 37 wajib pajak.

Joint analysis pada tahun yang sama berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp203,17 miliar dari kegiatan terhadap 104 wajib pajak. Capaian ini menunjukkan bahwa analisis bersama tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam mengidentifikasi potensi penerimaan.

Kemudian, joint investigasi memberikan realisasi penerimaan sebesar Rp10,56 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari multidoor investigation atas 6 wajib pajak DSIB dengan mekanisme penghentian penyidikan.

Sementara itu, joint collection mengumpulkan penerimaan sebesar Rp93,3 miliar dari 61 wajib pajak. Dibandingkan 2023, realisasi joint collection pada 2024 meningkat dari Rp74,82 miliar menjadi Rp93,3 miliar.

Tahun 2025 Gunakan Nomenklatur Baru

Memasuki tahun 2025, pelaksanaan joint program mengalami penyesuaian melalui penggunaan nomenklatur baru di bawah Tim Optimalisasi Penerimaan Negara. Perubahan nomenklatur ini membuat beberapa kegiatan memiliki penyebutan baru, tetapi tetap diarahkan untuk mendukung penerimaan negara.

Dalam skema baru tersebut, joint analysis berubah menjadi joint pengawasan. Kegiatan ini berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp3,1 triliun dari 4.301 wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama.

Fokus joint pengawasan mencakup wajib pajak grup, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya, CK-1, hingga sektor mineral dan batu bara. Dari total 4.301 wajib pajak sasaran, sebanyak 3.881 wajib pajak berhasil ditindaklanjuti.

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Joint Audit 2025 Tambah Penerimaan Rp630,3 Miliar

Dari kegiatan joint audit pada 2025, tercatat tambahan realisasi penerimaan sebesar Rp630,3 miliar. Pemeriksaan dilakukan terhadap 270 wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Pemeriksaan Bersama atau DSPB.

Dari total sasaran tersebut, tindak lanjut dilakukan terhadap 119 wajib pajak. Angka ini menunjukkan bahwa joint audit tetap menjadi instrumen pemeriksaan terpadu yang digunakan pemerintah untuk mengamankan potensi penerimaan dari wajib pajak sasaran.

Meski realisasi joint audit 2025 sebesar Rp630,3 miliar lebih rendah dibandingkan capaian 2024 yang mencapai Rp2,31 triliun, kegiatan ini tetap memberikan kontribusi tambahan bagi penerimaan negara. Pemeriksaan terpadu juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani wajib pajak dengan potensi atau risiko tertentu.

Joint Penegakan Hukum dan Penagihan Ikut Berkontribusi

Pada 2025, joint penegakan hukum berhasil mengamankan penerimaan sebesar Rp35,9 miliar. Capaian tersebut berasal dari 52 wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penegakan Hukum Bersama.

Dari 52 wajib pajak sasaran tersebut, tindak lanjut dilakukan terhadap 20 wajib pajak. Kegiatan ini menjadi kelanjutan dari pola joint investigasi yang sebelumnya menyasar wajib pajak dalam DSIB melalui pendekatan investigasi bersama.

Adapun joint penagihan mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp183,6 miliar. Penagihan dilakukan terhadap 90 wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penagihan Bersama, dan 69 wajib pajak berhasil ditindaklanjuti.

Jika dibandingkan dengan realisasi joint collection pada 2023 sebesar Rp74,82 miliar dan 2024 sebesar Rp93,3 miliar, capaian joint penagihan 2025 sebesar Rp183,6 miliar menunjukkan peningkatan kontribusi dari sisi penagihan bersama.

Joint Pengawasan Jadi Penopang Terbesar pada 2025

Berdasarkan data 2025, joint pengawasan menjadi kegiatan dengan realisasi penerimaan terbesar, yakni Rp3,1 triliun. Capaian ini jauh melampaui kontribusi joint audit sebesar Rp630,3 miliar, joint penegakan hukum sebesar Rp35,9 miliar, dan joint penagihan sebesar Rp183,6 miliar.

Besarnya kontribusi joint pengawasan tidak terlepas dari jumlah sasaran yang mencapai 4.301 wajib pajak. Selain itu, cakupan pengawasan yang menyasar wajib pajak grup, PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, CK-1, serta mineral dan batu bara menunjukkan bahwa pemerintah mengarahkan pengawasan pada sektor-sektor strategis.

Dengan tindak lanjut terhadap 3.881 wajib pajak, joint pengawasan menjadi instrumen yang luas dalam skema optimalisasi penerimaan negara. Pendekatan ini memperlihatkan pergeseran dari kegiatan analisis bersama menjadi pengawasan yang lebih terstruktur di bawah Tim Optimalisasi Penerimaan Negara.

Kendala Koordinasi Masih Jadi Tantangan

Meski memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, pelaksanaan joint program masih menghadapi sejumlah kendala operasional dan administratif. DJP mengungkapkan adanya perbedaan waktu dalam penyusunan maupun revisi daftar sasaran antarinstansi.

Perbedaan waktu tersebut dapat memengaruhi keseragaman pelaksanaan program. Ketika satu instansi telah menyusun atau merevisi daftar sasaran, instansi lain mungkin belum berada pada tahapan yang sama sehingga koordinasi tindak lanjut menjadi lebih kompleks.

Selain itu, terdapat pula kegiatan dari satu kelompok kerja yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh kelompok kerja lainnya. Kondisi ini dapat memengaruhi efektivitas koordinasi program, terutama karena joint program membutuhkan sinkronisasi lintas unit di lingkungan Kementerian Keuangan.

Meski berkontribusi terhadap penerimaan negara, joint program masih menghadapi kendala berupa perbedaan waktu penyusunan daftar sasaran antarinstansi dan tindak lanjut lintas kelompok kerja yang belum sepenuhnya sinkron.

Dampak terhadap Penerimaan Negara Tetap Signifikan

Jika dilihat dari perkembangan 2023 hingga 2025, joint program Kemenkeu memberi dampak nyata terhadap penerimaan negara. Pada 2023, penerimaan berasal dari joint analysis sebesar Rp375,44 miliar, joint audit Rp741,38 miliar, joint investigasi Rp9,52 miliar, dan joint collection Rp74,82 miliar.

Pada 2024, kontribusi terbesar datang dari joint audit sebesar Rp2,31 triliun. Sementara itu, joint analysis menyumbang Rp203,17 miliar, joint investigasi Rp10,56 miliar, dan joint collection Rp93,3 miliar.

Memasuki 2025, dengan nomenklatur baru di bawah Tim Optimalisasi Penerimaan Negara, joint pengawasan mencatatkan penerimaan Rp3,1 triliun, joint audit Rp630,3 miliar, joint penegakan hukum Rp35,9 miliar, dan joint penagihan Rp183,6 miliar.

Rangkaian capaian tersebut menunjukkan bahwa kerja sama antarinstansi di Kementerian Keuangan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat penerimaan. Namun, efektivitas program masih sangat bergantung pada kualitas koordinasi, keselarasan daftar sasaran, serta tindak lanjut yang konsisten antar kelompok kerja.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Direktorat Jenderal Anggaran
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version